Tiga Berkas untuk Enam Tersangka Kanjuruhan
PENYERAHAN berkas tahap pertama kasus Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- PELIMPAHAN berkas tahap pertama kasus Kanjuruhan sudah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kemarin, sekitar pukul 12.30, mereka mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menyerahkan tiga berkas untuk enam tersangka.
Berkas perkara itu disusun selama 17 hari penyidikan. Sehari sebelumnya, enam tersangka kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Penahanan itu dilakukan untuk memudahkan pelimpahan perkara bila berkas dinyatakan sempurna alias P-21.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle menerima langsung berkas tersebut. Nantinya penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan kembali sebelum masuk tahap kedua. Tujuannya, memastikan semua berkas telah lengkap. Siap diberikan ke pengadilan negeri untuk disidang.
”Mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto setelah menyerahkan berkas tahap satu, Selasa, 25 Oktober 2022.
Pun, penyidik kepolisian akan terus berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan. Itu dilakukan ketika ada berkas perkara yang dinilai kejaksaan masih kurang dan harus dilengkapi penyidik kepolisian. ”Proses selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan,” tambahnya.
Berkas pertama adalah milik Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Ia dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
Berkas kedua dengan dua tersangka. Yaitu, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan security officer Arema FC Suko Sutrisno. Keduanya dijerat pasal 359 KHUP dan/atau pasal 360 KUHP dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
Berkas terakhir adalah para anggota Polri. Tiga tersangka dijadikan satu berkas. Yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarmawan, dan AKP Bambang Sidik Achmad. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, timnya telah menerima berkas perkara kasus Kanjuruhan. Setelah itu, penyidik Kejati Jatim bakal memeriksa kembali berkas tersebut.
”Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil, cukup lengkap atau tidak. Apabila tidak lengkap, tentu berkas ini akan kami kembalikan. Kami berikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya
Kejati Jatim juga telah menunjuk 15 jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tersebut. Paling lama pemeriksaan itu selama 14 hari. Setelah dinyatakan lengkap, akan dilakukan tahap kedua. Yakni, penyerahan tersangka beserta alat buktinya.
Ia berkomitmen agar penanganan kasus itu berjalan dengan cepat. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk disidangkan. ”Itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: