Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Proyek Billboard, Kerugian Negara Capai Rp 1,7 Miliar
Sekda Jember jadi tersangka dugaan kasus korupsi billboard--Arsip Pemkab Jember
HARIAN DISWAY - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek billboard.
Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
Dirmanto menjelaskan bahwa tindakan Hadi Sasmito bermula saat menjabat sebagai plt. kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember pada 2023.
Hadi diduga melakukan pengadaan reklame tetap (billboard) tanpa kewenangan yang sah, yang seharusnya dilakukan oleh Biro Reklame berdasarkan Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
Hadi malah memecah pembelian billboard tersebut menjadi 10 paket bagian proyek. Masing-masing senilai Rp 200 juta, yang seharusnya dilakukan melalui proses tender.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," imbuh Dirmanto.
BACA JUGA:Tangkap 28 Koruptor dalam 10 Hari Pertama Prabowo Presiden
BACA JUGA:300 Kasus Judi Online Terungkap dalam 5 Bulan, 370 Tersangka Ditangkap, Uang Rp 78,19 Miliar Disita
Hadi Sasmito dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah, serta upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: