Rektor Minta Pendampingan Dikti
Lobi rektorat kampus Universitas 45 Surabaya. -Afdholil Arrozy S - Harian Disway-
Namun, ia belum bisa berkomentar banyak soal permintaan pendampingan. Sebab, semua prosedur untuk mengatasi kampus yang disanksi administratif berat langsung ditangani oleh Dikti. “Itu sudah diatur oleh permendikbud. LLDIKTI di wilayah hanya berwenang untuk kampus yang sanksinya ringan,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: