Triderita Dosen: Ngajar, Nombok, Diperas
Triderita Dosen: Ngajar, Nombok, Diperas-Nano Banana 2-Nano Banana 2
Kampus-Kampus di negeri ini sedang panen akreditasi, tetapi di saat yang sama mereka sedang mencekik para pendidiknya dengan birokrasi Beban Kerja Dosen (BKD). Di kalangan akademisi—baik pemula maupun senior—ini sudah menjadi rahasia yang teramat umum: dosen harus berutang dulu demi bisa bekerja.
Tridharma Perguruan Tinggi yang agung itu kini lebih pantas diplesetkan menjadi "Triderita", yaitu: Ngajar, Nombok, dan Diperas.
Kedengarannya sadis, tetapi itulah de facto-nya. Berbagai survei di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia bahkan menemukan fenomena pilu sekaligus menggelikan: demi membayar Letter of Acceptance (LoA) jurnal ilmiah, sebagian dosen harus "PDKT" dengan pinjaman online (pinjol).
Geli dengarnya, namun tak mungkin dipungkiri karena faktanya memang demikian.
Paradoks itu makin menjadi-jadi jika kita membedah Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Pada Pasal 11, Standar Penelitian mewajibkan dosen memiliki roadmap, publikasi, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Lalu pada Pasal 33, Standar Sumber Daya Manusia mewajibkan rasio dosen-mahasiswa yang ideal dan kepatuhan BKD.
Ironisnya, dari puluhan pasal yang ada, tidak ada satu pun bait yang tegas mengatur tentang Standar Upah Minimum Dosen. Alamak!
BACA JUGA:Demi Kepentingan Jamaah Umrah, AMPHURI Mengambil Sikap
BACA JUGA:Stop Menu Asal Kenyang di Etalase MBG: Kuliner Nusantara Jadi Solusi Food Healthy
Prinsip yang berjalan di lapangan seolah-olah menjadi: "Naikin mutu, bebas nginjak dosen." Padahal, mutu sebuah perguruan tinggi itu bukan terletak pada tumpukan dokumen di borang akreditasi, melainkan pada wajah dosen yang sumringah karena gajinya manusiawi.
Bayangkan, seseorang harus sekolah tinggi-tinggi dengan biaya yang sama sekali tidak murah. Namun ujung-ujungnya, nilai ekonomi pengabdian mereka justru tidak lebih sepadan dari pendapatan juru parkir minimarket.
Beban itu makin tidak masuk akal ketika pemerintah menetapkan aturan bahwa untuk mengurus Jabatan Fungsional (Jafung) dari Lektor ke atas, dosen wajib menembus jurnal bereputasi global (Scopus).
Biaya publikasi mandiri di jurnal-jurnal tersebut sangat menguras kantong, bahkan ada yang setara dengan harga satu unit motor PCX 160 baru.
Negara menuntut jurnal Scopus agar peringkat QS World University Rankings kita naik, tetapi negara tidak mau membiayai Alat Pelindung Diri (APD) dan ongkos perangnya. Dosen disuruh maju ke medan tempur, tetapi tidak diberi peluru. Waodidow!
Akibatnya, program "Kampus Merdeka" rawan berubah makna menjadi "Kampus Merana". Program nasional ini akan gagal total jika fondasi utamanya—yaitu dosen—berada dalam kondisi sekarat. Kondisi kritis ini dipicu oleh aturan-aturan amatir yang terus menekan pelaku pengabdi ilmu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: