Triderita Dosen: Ngajar, Nombok, Diperas
Triderita Dosen: Ngajar, Nombok, Diperas-Nano Banana 2-Nano Banana 2
BACA JUGA:Memahami Perlawanan terhadap Imunisasi
BACA JUGA:Pendidikan Tinggi dan Logika Pasar
Dosen hari ini dipaksa untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif yang melelahkan. Tugas yang seharusnya dikerjakan oleh tenaga kependidikan (tendik) khusus, justru dibebankan kepada dosen demi menunjang Laporan Kinerja Dosen (LKD).
Itu belum termasuk tugas inti Tridharma, kepanitiaan ini-itu, Satgas, senat, pengajuan hibah, hingga struktur organisasi yang seambrek jumlahnya.
Kondisi yang tidak sehat ini akhirnya memicu reaksi keras di lapangan. Bergerak dari keresahan yang sama, sebagian besar dosen PTS di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan aksi nyata dengan melayangkan sebuah petisi.
Petisi itu lahir sebagai respons atas kebijakan yang dianggap tidak memanusiakan profesi dosen. Petisi tersebut ditujukan langsung kepada empat pilar penentu kebijakan:
- 1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- 2. DPR RI Komisi X
- 3. Yayasan Perguruan Tinggi Swasta
- 4. Serikat Dosen se-Indonesia
Tujuan petisi itu sangat jelas: mengingatkan negara bahwa tugas dan pengabdian profesi dosen perlu diapresiasi secara baik, layak, dan bermartabat. Tugas pokok dan fungsi dosen adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
BACA JUGA:Salah Bicara di Ruang Publik: Mengapa Perempuan Selalu Dihakimi Lebih Keras?
BACA JUGA:Pembunuhan Satpam di Dekat Darmo Satelit Town, Surabaya: Misteri Orang Terakhir
Tanggung jawab morilnya sangat besar, baik di dunia maupun di akhirat. Dosen bukan sekadar robot yang berdiri di depan kelas dan bercerita ngalor-ngidul. Mereka mentransfer ilmu pengetahuan dengan berbagai teknik, strategi, dan pendekatan psikologis agar mahasiswa bisa paham.
Hingga akhirnya, muncul pameo bernada getir di kalangan kami: "Kami tidak meminta kaya, kami cuma minta bisa hidup."
Kami hanya ingin bisa mengajar dengan kepala tegak, bukan dengan perut yang lapar. Jika negara serius menginginkan visi Indonesia Emas 2045, jangan bikin dosennya hangus menjadi arang terlebih dahulu. (*)
*) Ketua Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas 45 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: