Suatu Pagi, Pembantaian Anak dan Istri di Depok

Suatu Pagi, Pembantaian Anak dan Istri di Depok

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Pada Selasa kejadian pembunuhan, teman-teman menunggu Keke. Sebab, seusai jam sekolah, mereka akan lanjut belajar kelompok dipimpin Keke.

Belum sempat jam pelajaran usai, datang kabar bahwa Keke meninggal akibat pembunuhan. Teman-temannya nangis. Terutama teman cewek.

Tak disangka, yang menangis paling lama adalah Zaki. ”Karena kelamaan nangis, Zaki pingsan,” ujar Vera.

Dilanjut: ”Murid yang pingsan ini memang selalu dibimbing Keke. Sehingga dengan kehilangan ini, ia merasa tidak ada lagi yang akan membimbingnya belajar.”

Rizky pasti bersalah. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 338 adalah pembunuhan (tidak direncanakan). Polisi tidak menetapkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati. Tidak. Sebab, pembunuhan terjadi mendadak akibat luapan emosi.

Walau, Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI Jasra Putra kepada pers, Jumat, 4 November 2022, mengatakan: Pelaku bisa dihukum mati. 

”Proses hukumnya kita kawal, bagian dari efek jera,” ujarnya.

Sebaliknya, Rizky, meski salah, masih berkilah. Kepada polisi, Rizky mengatakan, di saat kejadian dirinya merasa tak sadar. ”Saya kerasukan setan, Pak,” ujarnya.

Kambing hitamnya setan.

Seandainya setan bisa bicara, bakal bilang: ”Elu yang membunuh, gue disalahin lagi.” (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: