Inefisiensi Anggaran Kemiskinan
-Ilustrasi: Annisa Salsabila-Harian Disway-
Sebagai patokan, garis kemiskinan bisa digunakan. Artinya, anggaran pengentasan kemiskinan per orang miskin tidak boleh melebihi garis kemiskinan. Sebab garis kemiskinan menggambarkan kebutuhan dasar (adh-dharuriyah) setiap orang per bulan atau per tahun. Jika melebihi garis kemiskinan, artinya upaya pengentasan kemiskinan tidak efisien.
Dengan dasar itu, maka anggaran pengentasan kemiskinan maksimal bisa ditetapkan sejumlah Rp 158.52 triliun. Sunggu tidak efisien jika dana pengentasan kemiskinan lebih besar dari angka itu, sementara jumlah penduduk miskin masih tetap tinggi. (*)
*) Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi, Wakil Dekan II Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: