Kasus Gunadarma, kok Disoal Lagi
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sudah dilaporkan Herdi ke Polsek Bululawang. Oleh pihak polsek, dianjurkan ke Polres Malang. ”Di Polres Malang, terus visum di RSUD Kanjuruhan sampai jam 12 malam pada Jumat (16/12),” tuturnya.
Para santri An-Nur 1, terduga pengeroyok MFA, mungkin tidak mencontoh ”Kasus Gunadarma”. Mungkin mereka tidak tahu, di Gunadarma juga persis seperti itu.
Perkara beginian tidak perlu contoh. Bahwa di Gunadarma terjadi begitu, cuma mempertegas kasus serupa yang sudah banyak.
Tapi, perkara penelanjangan (bukan yang pelecehan seks) di Gunadarma belum ditutup polisi. Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada pers, Sabtu (17/12), mengatakan bahwa wajah-wajah pelaku penelanjangan (persekusi) sudah dipegang polisi.
Yogen: ”Beberapa identitas sudah kami kantongi. Wajah-wajah yang tersebar di video, ya. Apabila nanti pelaku (peleceh seks) atau korban persekusi tersebut melakukan pelaporan, baru kami akan tindak lanjuti.”
Seumpama terduga pelaku pelecehan seks –yang kemudian jadi korban penelanjangan– melapor, polisi juga tidak serta-merta bisa mengusut.
Sebab, kejadian penelanjangan adalah ekor dari perkara pelecehan seks. Saling terkait, ada hubungan kausalitas. Induk perkaranya, pelecehan seks. Sedangkan, induknya sudah ditutup.
Sebaliknya, induk perkara tidak mungkin diusut lagi. Karena sudah damai. Sudah restorative justice.
Mau tidak mau, pendapat dari pihak Kementerian PPPA dan Komisi III DPR di atas sesungguhnya tiada guna. Percuma. Walaupun, usulan atau pendapat model begitu juga banyak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: