Berkas Dirut PT LIB Kasus Kanjuruhan Dikembalikan
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- KERJA penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sedikit ringan. Lima berkas tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Para tersangka itu pun memasuki tahap kedua. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tadi malam, 21 Desember 2022, pelimpahan dilakukan. Setelah itu, kejaksaan akan melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan negeri (PN) untuk disidangkan.
Kini tersisa berkas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita yang masih dinyatakan belum lengkap. Berkasnya pun dikembalikan ke penyidik kepolisian.
Alasan jaksa mengembalikan berkas itu ialah unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. ”Karena itu, belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle, Rabu, 21 Desember 2022.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Hadian tidak dihentikan. Proses tetap lanjut. Namun, jaksa berkeyakinan, unsur pasal yang diberikan penyidik tidak terpenuhi. Karena itu, JPU memilih untuk mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.
”Perkara yang kami sudah yakin pun saat kami limpahkan ke pengadilan, bisa bebas. Apalagi ini. JPU tidak yakin dengan pasal yang disangkakan. Ya, pastinya jika dipaksakan akan berpeluang besar untuk bebas,” tambahnya.
Lima tersangka itu dikenai pasal 359, 360, dan 103 jo 52 Undang-Undang Olahraga Nasional. Terkait tuntutan suporter Arema FC, ia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada penyidik kepolisian. Sayangnya, penyidik tidak mau memenuhi rekomendasi itu.
”Kami berkeyakinan bahwa ada unsur kesengajaan. Tapi, kami hanya bisa memberikan rekomendasi. Kejaksaan tidak bisa memberikan pasal. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan penyidik,” ungkapnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menambahkan, demi keamanan, persidangan lima tersangka yang sudah dinyatakan P-21 itu akan dilaksanakan di PN Surabaya. Fatwa dari Mahkamah Agung juga sudah keluar. Menyetujui permohonan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
”Beberapa kondisi menjadi pertimbangan. Seperti traumatik korban dan suporter Arema FC. Sehingga, Kejari Kabupaten Malang mengajukan agar persidangan kasus Kanjuruhan itu dipindah ke Surabaya dan itu disetujui,” terangnyi.
Sementara itu, dalam tragedi tersebut ternyata ada satu lagi yang menjadi tersangka. Ia adalah personel TNI dari satuan Yonzipur V Kodam Brawijaya. Personel tersebut adalah Taufan Widodo. Kini ia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Militer Surabaya.
Ia menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang karena tertangkap kamera menendang salah seorang Aremania dalam tragedi tersebut. Rekaman itu pun tersebar luas. Ia pun disanksi satuannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: