Kembalinya Politisi Koruptor

Kembalinya Politisi Koruptor

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dan, Pemilu 2024 ini pun, para mantan terpidana korupsi itu berhak nyaleg. Hanya bersyarat bagi yang divonis lima tahun ke atas. Itu pun syaratnya mudah, cuma cukup mengumumkan ke publik.

Sejatinya ada pintu lain untuk menjegal para koruptor. Bisa lewat pintu vonis hakim yang juga memutuskan terpidana dicabut hak politiknya. 

Dalam kasus Romy, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun. Tapi, hakim tidak masukkannya ke amar vonis. Romy hanya divonis penjara dua tahun di tingkat PN serta hukuman dikorting setahun di PT.

Putusan hakim sering kali ramah dengan para koruptor. Kebanyakan dari mereka hanya terkena vonis penjara di bawah lima tahun. Juga, ada yang  setelah potong tahanan di tingkat banding, langsung lenggang kangkung bebas.

Tampaknya tembok untuk menghentikan kiprah koruptor lewat hukum formal sulit berdiri. Seringnya vonis ringan membuat koruptor seperti tidak pernah melakukan kesalahan. 

Adakah politisi koruptor yang mengambil sisi positif cerita Roh Moo-hyun. Bukan soal bunuh dirinya, melainkan kesadaran secara moral bahwa sudah tidak layak lagi berkiprah di publik. Ada kesadaran rasa malu ke khalayak ramai.

Rasanya, masalah korupsi menjadi hal yang biasa di negeri ini. Buktinya, saat proses pengusutan, banyak koruptor yang justru senyum melambaikan tangan saat dijepret wartawan. Bahkan, kasus yang jelas-jelas korupsi pun dianggap sekadar ujian atau musibah. (*)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: