Komisi C DPRD Surabaya Sidak UMKM Pengolahan Sarang Walet yang Dikeluhkan Tetangga

Komisi C DPRD Surabaya Sidak UMKM Pengolahan Sarang Walet yang Dikeluhkan Tetangga

Rombongan Komisi C DPRD Surabaya saat sidak ke Home Industri Bing Haryanto--

BERBAGAI macam dilakukan Agus Hartono untuk menjatuhkan Bing Hariyanto. Termasuk menempuh jalur hukum. Targetnya hanya satu. Usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing tutup. Alasannya beragam. Salah satunya, karena home industry itu, berada di pemukiman masyarakat.

Padahal, Bing sudah memiliki izin yang lengkap. Terakhir, Kamis, 12 Januari 2023 lalu, Komisi C DPRD Jatim mendatangi rumah Bing yang berada di perumahan Kertajaya Indah II. Mereka ingin melihat home industry pengolahan sarang burung walet milik Bing.

Wakil rakyat mengajak DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), DPM dan PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Agus sempat menggugat DPRKPP. Di tingkat Mahkama Agung (MA), hakim memutuskan untuk mencabut IMB usaha nomor 188.4/6109-92/436.7.5/2020 atas nama Bing Hariyanto tertanggal 11 November 2020 dinyatakan batal per 6 Juli 2022.

”Untuk IMB yang dicabut adalah IMB usaha. Bukan IMB rumah tinggal. Bahkan yang bersangkutan bisa kembali mengajukan IMB usaha di tempat itu lagi,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta, Sabtu, 14 Januari 2023.

Meskipun IMB yang berlaku hanya berupa IMB rumah tinggal, namun Pemkot tidak bisa melarang pemilik rumah untuk melanjutkan usaha. Sebab, izin usaha yang dimiliki Bing masih berlaku. 

Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Agoeng Prasodjo, Sekretaris Komisi C saat hearing. "Logikanya, kalau IMB itu adalah dasarnya usaha, begitu IMB dicabut, usaha itu memakai dasar apa?," tanyanya.

Sementara itu, Bing menjelaskan, sebelum mengunjungi rumahnya, dirinya sempat berdiskusi dengaanggota Komisi C di kantor DPRD Surabaya. "Di sana, ada OPD terkait yang juga diundang oleh anggota dewan itu. Termasuk ahli hukum juga," katanya kepada Harian Disway.

Organisasi perangkat daerah yang dihadirkan juga menyatakan bahwa tidak ada kaitannya IMB dengan izin usaha lainnya. IMB itu dicabut juga karena putusan MA. Bukan karena ada pelanggaran. "Putusan MA itu juga perlu dipertanyakan. Kenapa mengeluarkan putusan seperti itu. Usaha saya tidak merugikan orang lain. Tidak ada kebisingan. Tidak ada limbahnya juga. Lantas apa yang dipermasalahkan," tegasnya.

Karena pertemuan di kantor DPRD Surabaya itu tidak mendapati titik temu, akhirnya mereka memutuskan untuk sidak ke rumah Bing. Melihat langsung home industry miliknya. "Saya senang mereka bisa datang ke rumah saya. Jadi mereka semua mengetahui," ucapnya.

Di sisi lain, dengan kunjungan itu, para wakil rakyat itu memahami bahwa pengerjaan itu harus dikerjakan oleh manusia. Tidak bisa digantikan oleh mesin. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga pernah meminta agar meningkatkan ekspor sarang burung walet dan porang.

"Itu program prioritasnya pak presiden loh itu. Setelah kunjungan itu, akhirnya komisi C akhirnya paham. Sekarang saya tinggal menunggu hasil dari sidak yang mereka lakukan kemarin," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: