Menag Minta Rp 69 Juta, Komisi VIII DPR Minta Rp 55 Juta
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas jamaah haji kloter pertama, Juli 2022.-Kemenag-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kloter pertama jamaah haji memang sudah boleh berangkat pada 23 Mei nanti. Namun, persoalan yang sama masih berulang. Biaya yang dibebankan ke jamaah belum bisa dipastikan.
Tahun lalu, kuota yang diberangkatkan masih separo: 100.051 orang. Sepekan jelang pemberangkatan muncul persoalan besar saat itu. Ada tambahan biaya haji yang signifikan lebih dari Rp 1,5 triliun.
Sebab, terjadi pembengkakan biaya layanan masyair. Yaitu, pelayanan pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Dari yang sebelumnya Rp 5,94 juta per jamaah pada 2021 menjadi Rp 21,98 juta pada 2022.
Namun, kekurangan biaya itu ditambal subsidi nilai manfaat pengelolaan haji Rp 724 miliar dan dana efisiensi penyelenggaraan haji Rp 739,8 miliar. Setiap jamaah disubsidi Rp 58.493.012. Dan jamaah hanya perlu membayar Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan pengurangan subsid sebesar 10 persen kepada Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023. Artinya, Bipih yang dibebankan ke jamaah nyaris dua kali lipat dari sebelumnya. Yakni mencapai Rp 69.193.733.
Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70 persen dari total BPIH yang mencapai Rp 98.893.909. Sisanya, 30 persen atau setara Rp 29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji dan subsidi.
“Usulan kenaikan biaya haji yang diajukan pemerintah ini sulit dihindari,” kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 Januari 2023. Mengingat juga dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan. Baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Mulai dari tiket pesawat karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. Belum lagi, pengaruh inflasi. Sehingga, kata Mustolih, biaya haji mesti disesuaikan.
Rancangan biaya yang diusulkan Menag itu dalam rangka merasionalisasi kesehatan keuangan. Apalagi, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar. Bahkan cenderung tidak sehat.
"Maka harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan," ujarnya. Juga melindungi hak dan kepentingan jutaan jamaah haji tunggu yang mencapai 5 juta orang. Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak mereka.
Namun, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan. Tentu dengan sejumlah efisiensi komponen-komponen. Tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
Ia pun meminta penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel penting untuk segera dipublikasikan. Mengingat jumlah jamaahnya mencapai ribuan orang.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana kelolaan haji saat ini mencapai Rp 166,01 triliun. Jumlah itu naik 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang sebesar Rp 158,79 triliun. Seluruhnya disimpan di perbankan dan berbagai instrumen investasi.
Pertama, saldo haji di perbankan mencapai Rp 48,96 triliun. Kedua, yang ditempatkan di instrumen investasi mencapai Rp 117,05 triliun. Terbagi ke surat berharga negara (SBN) sebesar Rp114,96 triliun dan entitas asosiasi sebesar Rp1,30 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: