Menag Minta Rp 69 Juta, Komisi VIII DPR Minta Rp 55 Juta
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas jamaah haji kloter pertama, Juli 2022.-Kemenag-
Kemudian, ditempatkan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp 779,06 miliar. Juga pada investasi emas yang baru dicoba sebesar Rp 425 juta.
Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, usulan biaya haji dari Menag itu akan dikaji ulang dengan peninjauan langsung ke lapangan. Terutama menyangkut nilai setiap komponen dari biaya haji.
Komisi VIII memahami usulan pemerintah itu bermaksud mengurangi skenario komponen nilai manfaat dan subsidi haji kepada tiap calon jamaah. Namun, kata Ace, harus ada penjelasan rasional. “Kami akan meminta rincian soal usul biaya haji tersebut. Termasuk berbagai komponen pokok lainnya,” katanya.
Yakni guna menelusuri komponen yang bisa dilakukan efisiensi. Juga mengukur sejauh mana rasionalisasi biaya haji itu. Aspek keberlangsungan keuangan haji harus menjadi pertimbangan utama.
Menurutnya, biaya yang ditanggung tiap jamaah seharusnya tidak boleh melebihi Rp 55 juta. Sebab, nilai itu terlalu besar dan bakal menjadi beban psikologis saat hendak beribadah.
Namun, bagaimanapun penyesuaian biaya haji memang harus dilakukan. “Tujuannya untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji pada tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji tunggu. Sehingga negara harus menjamin mereka harus berangkat. Di sisi lain, jika biaya haji tidak dinaikkan, maka BPKH akan mengalami kebangkrutan. Nilai subsidi yang semakin membengkak menjadi penyebabnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: