Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Efek Dukungan Pakde Karwo (36)

Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Efek Dukungan Pakde Karwo (36)

Gubernur Jatim Soekarwo saat masih menjabat.-Kominfo Jatim-

Perjuangan komunitas surat ijo di jalur birokratis berbuah manis. Gubernur Jatim Soekarwo mengeluarkan surat rekomendasi pada 30 November 2018. Isinya mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) segera menyelesaikan konflik tanah yang terjadi lebih dari setengah abad itu. 


Sejak saat itulah pemerintah pusat mulai melirik masalah surat ijo yang dibiarkan hampir setengah abad itu. Setelah surat terbang ke Jakarta, pejuang surat ijo juga menanyakan apa yang akan dilakukan Kemen ATR/BPN.

Mereka juga membawa serta surat rekomendasi dari Komisi A DPRD Jatim yang dipimpin Freddy Poernomo. Komisi A meminta Pemkot Surabaya menghentikan tarikan retribusi sampai muncul penyelesaian sengketa dari pemerintah pusat.

Pemerintah pusat mulai berkomunikasi dengan Pemkot Surabaya. Muncul opsi verifikasi tanah untuk menentukan siapa yang berhak atas 48 ribu tanah surat ijo.

Namun janji itu tak kunjung terealisasi hingga Gubernur Soekarwo purna tugas. Jabatannya digantikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. 

Pejuang Surat Ijo pun menghadap ke Khofifah. Dia meneruskan surat dari Gubernur Soekarwo pada 31 Mei 2019. Ia meminta Kementerian ATR/BPN segera bergerak menyelesaikan surat ijo.

Saat surat dilayangkan ke kementerian, pejuang surat ijo juga terbang ke Jakarta. Mereka tak mau surat dari gubernur itu hanya dibaca tanpa ada kebijakan yang mengikuti. 

Kala itu posisi Pakde Karwo semakin dekat dengan Presiden Joko Widodo. Ia diangkat sebagai salah satu dewan pertimbangan presiden (watimpres). Urusan surat ijo ke pemerintah pusat makin direspons.

Soekarwo tak melupakan urusan surat ijo yang pernah ia tangani itu. Surat ijo jadi perbincangan di istana. Bahkan sempat diterima Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Setiap ke Jakarta, warga selalu menanyakan janji verifikasi 48 persil surat ijo. Janji itu ternyata tak bisa dieksekusi karena Wali Kota Tri Rismaharini belum berkenan melepas aset tanah itu. (Salman Muhiddin)

Perjuangan di Komisi Informasi, BACA BESOK!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: