Samanhudi Akui Ada Motif Sakit Hati dan Dendam Kepada Walikota Blitar
Samanhudi Anwar saat rilis di Mapolda Jatim-Moch Sahirol Layeli - Untuk Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap keterlibatan Samanhudi, dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, pada 12 Desember 2022 lalu.
Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono, Samanhudi merasa sakit hati kepada Wali Kota Blitar saat ini,Santoso . Yang dulu merupakan wakilnya. Tapi pengakuan sakit hati ini masih didalami petugas.
“MSA ini bertemu dengan pelaku 365 (curas) di Lapas kelas II Sragen. Di sana ia menceritakan dendam pribadinya,” ujar Lintar saat press rilis di Mapolda Jatim, Senin, 30 Januari 2023.
Samanhudi juga memberikan informasi kondisi rumah dinas. Dan lokasi penyimpanan uang. “Selain itu MSA memberitahu kebiasaan anggota Satpol PP di rumah dinas. Para penjaga yang hanya 2 orang selalu tidur pada pukul 01.00 WIB,” imbuh Lintar.
Dari informasi itulah sehingga saat keluar dari penjara, tersangka Mujiadi menghibungi rekan-rekannya yang lain. Mereka sepakat beraksi pada tanggal 12 Desember. Saat para penjaga dan penghuni rumah tertidur pulas.
Sebelumnya diberitakan, Mantan walikota blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dibekuk anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, 27 Januari 2023.
Penangkapan Walikota Blitar periode 2010-2015 ini terkait perampokan di rumah dinas walikota Blitar, pada 12 Desember 2022, lalu.
“Hari ini pukul 3.00 WIB. Kita memastikan menangkap mantan Walikota Blitar. Dalam keterlibatan pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Walikota Blitar,” terang Kapolda Jatim Irjend Pol Toni Harmawan.
Toni menjelaskan, rencana perampokan itu dilakukan saat mereka masih sama-sama mendekam di LP Sragen, Jawa Tengah.
“Ini berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari tersangka sebelumnya. Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas. Dan saling memberikan informasi terkait tempat penyimpanan uang,” beber Toni.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardono. Lintar menjelaskan saat dibekuk tersangka Samanhudi bersikap kooperatif.
“Sejak kemarin tersangka tidak berada di rumah. Kami tangkap di luar rumah. Saat sedang duduk-duduk bersama teman-temannya,” ungkap Lintar.
Setibanya di Mapolda Jatim, tersangka Samanhudi mengaku tidak tahu kenapa ia ditangkap. “Opo, Sopo (sapa) sing (yang) balas dendam,” kata Samanhudi saat ditanya wartawan, apakah motifnya adalah balas dendam kepada Walikota saat ini, Santoso.
Atas keterlibatannya membantu perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Samanudi dijerat dengan pasal 365 jo pasal 66 KUHP. Saat ini polisi masih mengejar 2 pelaku lain. Yaitu, Okky dan Medi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: