TGPF Cuma untuk Laka Lantas

TGPF Cuma untuk Laka Lantas

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ketika Hasya di rumah sakit. Eko juga ada di sana. Menunggui. Tidak lari. Sampai ia ketemu ayah Hasya, Adi Syahputra, di RS.

Perkara itu diusut polisi. Proses lama. Karena tak ada saksi mata. Waktu itu di TKP hujan gerimis terus-menerus. Polisi mendamaikan keluarga korban dengan pelaku. Namun, tidak bisa damai. 

Eko sempat dikenai wajib lapor ke Polda Metro setiap Kamis. Gelar perkara sampai tiga kali. Sampai kemudian tahun berganti.

Jumat, 27 Januari 2023 (hampir empat bulan kemudian), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, korban lalai sehingga tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero milik pensiunan Polri Eko Setia Budi Wahono.

”Menetapkan, Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka,” katanya. Saat itu juga diterbitkan SP3. Atau perkara dihentikan.

Orang ditabrak mati malah ditersangkakan. Itu mengusik rasa keadilan publik.

Kecurigaan kuat karena Eko mantan polisi. Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, pada 2021. Lalu, dimutasi jadi wakil kepala Satuan Binmas Polres Jakarta Barat berpangkat AKBP. Setelah itu pensiun.

Sampai di sini menimbulkan persepsi macam-macam. Dikomentari para tokoh beraneka ragam. Semua menyalahkan polisi. Dari hari ke hari, muncul komentar dari anggota Komisi III DPR RI, yang antara lain, membidangi Kamtibmas. Selalu ada yang baru.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada pers, Minggu (29/1), mengatakan, ”Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan akan mengoyak rasa keadilan publik.” 

”Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka mahasiswa UI Muhammad Hasya yang tewas ditabrak mantan polisi inisial ESBW,” lanjutnya.

Paling keras, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani kepada pers, Minggu (29/1).

”Sebagai anggota komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, saya berpendapat bahwa Polda Metro Jaya menetapkan tersangka almarhum Hasya tidak sesuai dengan KUHAP, juga tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI.”

Berdasar aturan itu, penetapan tersangka harus dikukuhkan minimal dua alat bukti hukum yang kuat. Arsul yakin, Polda Metro Jaya tak punya syarat itu. ”Korban sudah tewas, lalu ditersangkakan.”

Terbaru, anggota DPR Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath kepada pers, Senin (30/1). 

”Saya membayangkan sedihnya ibu harus mengubur anaknya sendiri. Maka, saya meminta Polri usut tuntas dan cari fakta yang sebenar-benarnya agar keadilan dapat ditegakkan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: