TGPF Cuma untuk Laka Lantas

TGPF Cuma untuk Laka Lantas

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Terbaru dan terkeras, anggota Komisi III DPR Santoso kepada pers, Senin (30/1), menyebut kasus itu: Menjadikan seseorang tidak bersalah sebagai tersangka. 

”Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang. Korban tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan obstruction of justice (menjadikan orang tak bersalah jadi tersangka).”

Yang berarti, Santoso sudah menyimpulkan, korban Hasya tidak bersalah.

Dilanjut: ”Obstruction of justice saat ini telah masuk KUHP sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum untuk tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah. Atau bukan pelaku menjadi pelaku atau tersangka.”

Tapi, paling ditunggu pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Baik di kasus Sambo maupun tragedi Kanjuruhan, Mahfud aktif memberikan pengarahan penanganan hukum.

Mahfud kepada pers, Senin (30/1), mengatakan singkat: ”Kan sudah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan polisi itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi.”

Ini kasus hukum sederhana, tapi pelik. Juga rawan, menyangkut kinerja Polri. Butuh kebijaksanaan pengambil keputusan. Agar menghasilkan rasa keadilan masyarakat.

Sebaliknya, jika masyarakat menyalahkan kinerja polisi terus-menerus, juga bahaya. Sebab, pastinya masyarakat butuh polisi berjuang menegakkan kamtibmas.

Penegakan hukum (law enforcement) dengan penegakan kamtibmas (community safety enforcement) dua hal beda, dan keduanya diemban Polri. Harus imbang. Di situ sulitnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: