Tuntutan Mati buat Pembunuh Mahasiswa UI

Tuntutan Mati buat Pembunuh Mahasiswa UI

ILUSTRASI tuntutan mati buat pembunuh mahasiswa UI Naufal. Altaf si pembunuh sadis itu dituntut hukuman maksimal.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dituntut hukuman mati, Altafasalya Ardnika Basya, 24, tertunduk lesu di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Depok Rabu, 13 Maret 2024. Perutnya yang buncit kembang kempis. Ia mengambil napas terlalu cepat. Jaksa menyatakan, Altaf membunuh Naufal, 19, dengan perencanaan.

ITU hukuman terberat dari kejahatan terjahat. Tapi, itu baru tuntutan jaksa Alfa Dera. Belum vonis hakim. Pada sidang berikutnya, Rabu, 20 Maret 2024, acaranya pleidoi atau pembelaan terdakwa. Setelah pleidoi, barulah vonis.

Bagus S,. pengacara Altaf, kepada wartawan Kamis, 14 Maret 2024, mengatakan bahwa jaksa keterlaluan. ”Masak, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Itu keterlaluan.”

BACA JUGA: Terjerat Pinjol, Mahasiswa UI Bunuh Yunior

Dilanjut: ”Kami beranggapan, hukum itu sangat objektif. Bahwasanya jaksa itu keliru dalam hal mengatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa. Seolah-olah terdakwa ini terlahir dari awal sampai sekarang itu sebagai pendosa besar, seperti itu kan.”

Ucapan Bagus itu dilebih-lebihkan alias lebay. Meskipun, dalam persidangan umumnya, ada hal-hal meringankan terdakwa. Misalnya, usia masih muda, belum pernah dihukum penjara, bersikap sopan, atau menyesali perbuatannya. 

Bagus: ”Pasal 340 KUHP itu kan menerapkan tiga opsi dalam hal tuntutan jaksa. Ada 20 tahun penjara, seumur hidup, dan pidana mati. Sedangkan terhadap terdakwa ini adalah ancaman hukuman maksimal.”

BACA JUGA: Pembunuhan Mahasiswa UI dan Pohon Uang (1): Semua Berawal dari Gambling Kripto

Fakta persidangan mengungkap bahwa Altaf sudah merencanakan pembunuhan Naufal. Perencanaan pembunuhan, berdasar Pasal 340 KUHP, berarti ada tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, menimbang, sebelum membunuh.

Fakta itu sesuai dengan bukti-bukti hukum. Juga, sesuai dengan rekonstruksi kejadian.

Korban adalah Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa Fakultas Sastra Rusia, Universitas Indonesia (UI), Depok. Keluarganya tinggal di Jalan Sudirman, Lumajang, Jawa Timur. Naufal indekos di dekat kampus UI di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok.

BACA JUGA: Pembunuhan Mahasiswa UI dan Pohon Uang (2): Kronologi Altaf Habisi Naufal

Terdakwa Altaf juga mahasiswa UI, Fakultas Sastra Rusia. Seniornya korban. Keluarga Altaf tinggal di Jakarta. Maka, ia tidak indekos. Tapi, sering main ke tempat kos teman-temannya di dekat kampus UI itu.

Rabu sore, 2 Agustus 2023. Altaf mengirim pesan WA ke Naufal. Isinya, Altaf menawari Naufal, apakah perlu diantar pulang ke tempat kos? Naufal menjawab, oke. ”Saya menunggu di halte bus kuning,” jawab Naufal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: