Tuntutan Mati buat Pembunuh Mahasiswa UI

Tuntutan Mati buat Pembunuh Mahasiswa UI

ILUSTRASI tuntutan mati buat pembunuh mahasiswa UI Naufal. Altaf si pembunuh sadis itu dituntut hukuman maksimal.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Teguh memeriksa kamar 3 x 3 meter itu. Di kolong tempat tidur ada bungkusan hitam besar. Ditarik, berat. Bungkusan dibuka, Teguh kaget. Ia pun langsung menjauh. Ia amati lagi, ternyata itulah mayat Naufal.

Polisi tiba di TKP. Memeriksa para saksi, mahasiswa yang indekos di sana. Segera polisi mencurigai Altaf. Dalam tiga jam sejak polisi olah TKP, Altaf ditangkap di rumahnya di Jakarta. Bukti-bukti hukum dikumpulkan polisi. Lengkap. Akhirnya Altaf mengakui membunuh Naufal.

Motifnya harta. Altaf berniat menguasai harta korban. Sebab, ia mengaku kalah money game Rp 80 juta, juga terjerat utang pinjol Rp 15 juta akibat kalah money game. Utang pinjol, pasti dikejar-kejar.

Dari kronologi sesuai fakta persidangan itu, jelas perkara tersebut pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP. Pilihan hukuman cuma ada tiga: Penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, pidana mati. 

Altaf dan Naufal semestinya punya masa depan cerah. Mereka tamat begitu saja. Pastinya, pembunuhan bukan untuk menutupi utang Altaf segitu. Sebab, ia pasti paham, harta Naufal tidak sampai segitu. 

Mungkin karena kepanikan Altaf terlilit utang. Sumber masalah, ia main money game. Gambling. Sumbernya sumber masalah. Ia ingin secepatnya kaya. Langsung kaya. Karakter khas generasi Z. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: