Cadangan Listrik Meluber, PLN Tekor Rp 21 Triliun

Cadangan Listrik Meluber, PLN Tekor Rp 21 Triliun

Gardu Induk PLN yangmengatur suplai listrik di daerah.-Humas PLN-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ada cadangan listrik sebesar 6 Gigawatt (GW) yang nganggur. Gara-garanya, permintaan listrik terus menurun selama pandemi Covid-19. Akhirnya, beban itu terpaksa ditanggung Perusahaan listrik Negara (PLN).

Nilainya cukup fantastis. Mencapai Rp 3,5 triliun untuk setiap 1.000 Megawatt atau 1 GW. Artinya, PLN harus membayar Rp 21 triliun.

Cadangan listrik yang besar itu memang wajib dibayar lantaran skema kerjasama PLN dan pihak pengembang memakai Take or Pay (ToP). Skema ToP ini mewajibkan PLN membeli listrik sesuai dengan kontrak. 

Jadi, walaupun kondisi kelistrikan PLN mengalami oversupply, PLN masih wajib membeli listrik tersebut. Tak peduli apakah listrik terpakai atau tidak. Ada porsi yang harus dibayar. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengusulkan agar skema ToP itu dihapus. Atau setidaknya dievaluasi untuk mencari jalan tengah. "Idealnya memang demikian, evaluasi skema ToP. ToP ini perlu dilihat lagi," Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Februari 2023.

Sayangnya, pemerintah kesulitan mengintervensi. Sebab, skema tersebut berbasis kontrak antar perusahaan (Business to Business). Namun, kata Dadan, PLN tengah berupaya memundurkan Commercial Operation Date (COD) pembangkit listrik milik perusahaan listrik swasta atau Independen Power Producer (IPP)

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, kelebihan pasokan listrik tidak cuma disebabkan oleh turunnya permintaan. Tetapi, kini PLN juga dihadapkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang mulai beroperasi dengan program 35.000 Megawatt. 

"Di saat bersamaan itulah ada penambahan pasokan yang besar," kata Darmawan. Hingga kini, PLN bahkan baru bisa mengurangi beban atas over suplai listrik itu sebagai biaya ToP hingga Rp 40 triliun. Kerugian PLN tentunya bisa berpengaruh terhadap negara. Apalagi PLN juga masih terikat subsidi listrik yang anggarannya juga berasal dari pemerintah.

Skema ToP membuat PLN tekor triliunan rupiah. Skema ToP mengharuskan PLN mengambil semua pasokan listrik terkontrak. Atau membayar denda kepada produsen listrik bila tidak mengambil listrik sesuai dengan volume terkontrak. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: