Pelatih Senam Bunuh Suami Suka Utang

Pelatih Senam Bunuh Suami Suka Utang

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Akhirnya jenazah dimandikan. Saat jenazah dimandikan, tetangga bernama Sularmi, 64, melihat kondisi jenazah. Menurut hukum agama, wanita tidak boleh melihat jenazah pria saat dimandikan. Namun, Sularmi penasaran dan melihat.

Sularmi kepada tetangga menceritakan kondisi jenazah Romdan: Ada luka di mata, lebam di bagian pelipis, dan luka benjol di leher kiri belakang. Dan, yang paling mencurigakan, ada bekas sayatan benda tajam di alis kiri. Ketika belum dimandikan, wajah Romdan berlepotan darah.

Romdan tetap dimakamkan hari itu juga di pemakaman desa setempat. Tapi, gunjingan warga terus beredar. Dari mulut ke mulut. Menyebar.

Sampai, esoknya tim polisi datang ke rumah Romdan. Meminta keterangan Hanis. Meminta kronologi kejadian. Periksa jejak dan sidik jari di TKP. Pemeriksaan teliti.

Ditanya tim polisi secara detail, Hanis grogi. Tim polisi juga memeriksa kamar mandi. Bertanya titik jatuhnya Romdan sesuai cerita Hanis. Lalu, mengapa Hanis menyeret sendiri badan Romdan dari kamar mandi menuju kamar? Mengapa tidak minta bantuan anak yang pagi itu akan melaksanakan salat Subuh?

Polisi mengamati detail tubuh Hanis yang gempal karena instruktur senam. Di sisi lain, Romdan sejak 2018 sehar-hari tergeletak di tempat tidur, sakit-sakitan.

Lalu, polisi menetapkan, makam Romdan harus dibongkar untuk autopsi mayat. 

Senin, 20 Februari 2023, makam Romdan dibongkar. Mayatnya diautopsi di RS Bhayangkara Jatim. Hasilnya, itu akibat pembunuhan. Ada hantaman benda tumpul di pelipis kiri. Juga, di leher. Akhirnya, Hanis mengakui membunuh suami dengan palu.

Polisi bekerja mencari barang bukti. Ditemukan alat bunuh, sebuah palu kayu berlepotan darah kering. Ditemukan di semak dekat rumah itu. Ditemukan pula, seprai dan pakaian Hanis yang berlepotan darah ditanam  tak jauh dari rumah. 

Seusai autopsi jenazah, dilakukan rekonstruksi. Untuk mencocokkan antara pengakuan Hanis dan pelaksanaan di TKP. Ada 19 adegan rekonstruksi. Hasilnya klop. Pengakuan dengan rekonstruksi cocok. Hanis ditetapkan sebagau tersangka, ditahan di Polres Ngawi.

Anak korban (tidak disebutkan namanya) kepada polisi mengaku, pagi itu saat berwudu, dirinya mendengar sang ayah ngorok keras.

AKBP Dwiasi: ”Si anak lalu bertanya ke ibunya, mengapa ayah ngorok keras? Dijawab ibu, itu biasa. Bapakmu memang suka ngorok gitu. Padahal, si anak pasti tahu kebiasaan bapaknya sehari-hari.”

Identitas anak tersebut dirahasiakan. Sebab, ia menderita tiga kali. Pertama, kehilangan ayah. Kedua, kehilangan ibu yang dipenjara. Ketiga, syok karena pelaku pembunuhan ibunya sendiri.

Perkara itu memprihatinkan. Tidak hanya bagi masyarakat, tapi juga polisi. Kasihan melihat keluarga tersebut. Meski, rasa kasihan dan prihatin tidak diucapkan.

Kelihatan dari ini: Hanis tidak dijerat dengan pasal pembunuhan tanpa rencana, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Tidak. Tetapi, dikenai Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: