Pemilu Terancam Ditunda, KPU Siap Banding

Pemilu Terancam Ditunda, KPU Siap Banding

KETUA Partai Rakyat Adil Makmur Agus Jabo Priyono (duduk dua dari kiri) bersama jajaran pengurus saat deklarasi, 1 Juni 2021.-Foro: RMOL-

Segala sengketa sebelum pemungutan suara, terutama terkait proses administrasi, keputusannya ada di Bawaslu. Namun, soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN," tandasnya. Lain halnya apabila terjadi sengketa pasca pemungutan suara. Maka baru perkara menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Artinya, perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Kedua, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU di daerah-daerah tertentu. Tidak untuk seluruh wilayah Indonesia. Terlebih, hak menyelenggarakan pemilu itu bukan hak perdata KPU. Vonis PN itu pun tidak bisa dieksekusi.


-Grafis: Annisa Salsabila-Harian Disway-

Penundaan pemilu hanya karena gugatan parpol juga sangat bertentangan. Baik dengan UU maupun dengan konstitusi yang menetapkan pemilu setiap lima tahun sekali. "Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tegas Mahfud.

KPU juga sudah menyatakan akan naik banding. Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah menyatakan hal tersebut di sejumlah media. Namun KPU tetap akan menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut. KPU juga akan melanjutkan tahapan Pemilu yang sudah berjalan saat ini. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: