Rp 300 Triliun Ditanggapi Sri Mulyani

Rp 300 Triliun Ditanggapi Sri Mulyani

MAHFUD MD dan Sri Mulyani setelah konferensi pers tentang kasus dugaan aliran dana Rp 300 triliun yang tidak wajar di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Minggu, 12 Maret 2023.-Kementerian Keuangan RI-

Transaksi mencurigakan Rp 300 triliun akhirnya ditanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani via siaran pers. Dia belum tahu. Masih menyelidiki. Tapi, dia menyilakan PPATK memublikasikan detail supaya pelaku cepat ditangkap aparat.

TANGGAPAN Sri Mulyani itu fair. Tidak seperti umumnya pejabat tinggi negara yang pasti minta data mencurigakan dikirim ke pejabat dulu sebelum publikasi. Supaya kondisi bisa diperbaiki. 

Sri Mulyani (akrab dipanggil Ani), melalui siaran pers di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (11/3), menjelasakannya.

”Mengenai Rp 300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi 300 itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat?”

Dilanjut: ”Jadi, kami sampai hari ini, di surat yang Pak Ivan (kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Ivan Yustiavandana) sampaikan kepada saya hari Kamis (9/3), surat tersebut menyangkut jumlah yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya. Tidak ada angka rupiahnya.”

Tahu-tahu, pihak PPATK melapor ke Menko Polhukam Mahfud MD tentang transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. Disebutkan, Rp 300 triliun itu diduga akumulasi pencucian uang. Sedangkan, pencucian uang diduga hasil korupsi. Sementara, perkara korupsinya belum diusut.

Maka, Ani meminta pihak PPATK mengungkap detail transaksi Rp 300 triliun tersebut kepada publik agar bisa menjadi bukti hukum. 

Ani: ”Rp 300 triliun itu seperti apa? Sampaikan kepada media massa dan apakah bisa di-share ke publik? Apakah informasi itu menjadi bukti? Makin detail makin bagus, siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan kami lebih cepat.”

Ani tidak menampik pelanggaran hukum di kalangan Kemenkeu. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kini melakukan investigasi terhadap 68 pegawai Kemenkeu  yang punya harta tak wajar.

Mundur ke belakang, dia memerincikan beragam pengaduan yang diterima Itjen Kemenkeu melalui Whistleblowing System Kemenkeu.

Tahun 2017: Ada 510 pengaduan. Hasilnya, 66 pegawai kena hukuman disiplin (hukdis) fraud (melanggar hukum).

Tahun 2018: 482 pengaduan, 118 pegawai hukdis fraud. 

Tahun 2019: 445 pengaduan, 83 hukdis fraud.

Tahun 2020: 446 pengaduan, 71 hukdis fraud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: