TKW Korban Farouk Terus Bertambah, Polisi Buka Hotline Pengaduan

TKW Korban Farouk Terus Bertambah, Polisi Buka Hotline Pengaduan

Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menunjukkan foto tersangka Moch Farouk-Syahrul Rozak Yahya - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi masih terus mendalami kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Moch Farouk terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong-Taiwan. Sejak ditangkapnya warga Tandes, Surabaya itu, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membuka hotline. Tujuannya, untuk mempermudah dan menjaga privasi para korban. 

 

Farouk ditangkap pada 14 April 2023 lalu dengan dugaan pemerasan dan penipuan. Pria yang mengaku pengusaha sekaligus anggota polisi tersebut tersebut diduga menjebak korban-korbannya lewat aplikasi kencan tan-tan. Mereka diiming-imingi akan dinikahi.

 

Sudah hampir 2 minggu sejak Polisi mengungkap kasus ini ke Publik,  hotline di nomor 08119971996 terus berdering. Polisi pun belum bisa memastikan berapa jumlah pasti aduan yang mereka terima. Ada puluhan aduan tiap harinya. Banyaknya aduan membuat polisi melakukan pengelompokan. Menurut Kasubdit V Cyber Crime, AKBP Henry Andar Sibarani ada pula  ada yang melaporkan kejadian serupa, namun pelaku yang berbeda.

 

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tindaklanjuti Kasus Pemerkosaan Siswa SMP yang Dicekoki Minuman Keras

 

BACA JUGA:Taiwan dan Malaysia Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial

 

"Yang ngirim pengaduan di hotline itu banyak. Tapi itu macam-macam. Orang atau pelakunya juga berbeda. Ini kami masih kelompokan, karena ada juga dari Polda lain. Tapi tetap kami klasifikasikan ini," katanya, Kamis

 sore, 27 April 2023.

 

Henry mengatakan, mayoritas pengaduan berasal dari Hongkong. "Kita kalau pemeriksaan korban di Hongkong dilakukan secara online, ini sampai sekarang masih debatable, bagaimana legalisasinya. Tanda tangannya bagaimana. Nah itu," tambahnya.

 

Rencananya, pekan depan penyidik Subdit V Cyber Crime  melakukan pemanggilan terhadap orang tua Farouk. Keluarga korban dan saksi TKW lain juga akan  diperiksa guna pendalaman. Informasi lain yang berhasil didapat Harian Disway, dari 16 korban yang telah didata, kini bertambah tiga orang yang membuat aduan via hotline.

 

"Kemarin hotline bertambah 3 orang. Mereka ada di Hongkong," ungkap sumber Kepolisian yang meminta identitasnya dipublikasikan.

 

Diketahui, kasus ini viral melalui podcast artis Uya Kuya. Uya Kuya mewawancarai beberapa korban. Kasus ini pun sempat diadukan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong.

 

BACA JUGA:Masih Banyak Perusahaan di Surabaya Tak Berikan THR

BACA JUGA:AKBP Achiruddin Kian Berat

 

"Biasanya kasusnya (PMI) disiksa majikan, ditelantarkan, tidak digaji. Ini justru ditipu orang Indonesia juga, modusnya pura-pura dipacarin, mau dinikahin. Ini ternyata bukan satu orang yang ngadu ke saya, ada beberapa orang," ungkap Uya saat di Mapolda Jatim.

 

Kepolisian Polda Jatim melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hingga akhirnya Farouk dibekuk, Jumat, 14 April 2023 lalu. Saat itu Farouk sedang berada di rumah temannya di Sidoarjo. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, pelaku telah beraksi sejak 2015. Kepada Polisi, tersangka ini melakukan aksinya karena rasa sakit hatinya pernah diputus oleh salah seorang PMI.

 

"Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI. Dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini," kata Toni di Mapolda Jatim, Rabu, 19 April 2023. "Sementara yang sudah lapor 16 korban, diperkirakan korbannya ini banyak," imbuh Toni.

 

BACA JUGA:Luhut Ingatkan Soal El-Nino dan Kekeringan, Ini Analisis BMKG

 

Saat menemui korban, pelaku melakukan persetubuhan dan direkam. Rekaman itulah yang dipakai pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Jika permintaannya tidak dituruti, foto-fotonya dan video akan disebar ke orangtua korban. Kerugian yang dialami korban ada yang mencapai Rp 120 juta.

 

Pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: