Syarat Mengurus IMB Kolektif di Balai RW Surabaya

Syarat Mengurus IMB Kolektif di Balai RW Surabaya

Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyu Drajad (kanan) memantau pengurusan IMB kolektif di Balai RW V, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Jumat, 12 Mei 2023.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, telah membuka pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif di Balai RW.

Setiap Balai RW akan memiliki petugas dari DPRKPP yang telah dilatih untuk membantu warga dalam mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan administratif mereka. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengurusan akan diproses lebih lanjut.

Warga yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB diharapkan membawa semua persyaratan yang diperlukan ke Balai RW terdekat untuk dibantu dalam pengurusan IMB-nya.

Persyaratan pengurusan IMB:

  • Formulir IMB.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi surat tanah yang dilegalisir.
  • Fotokopi SKRK/IMB lama.
  • Surat kuasa.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Surat pernyataan bangunan.
  • Foto lokasi/bangunan.
  • Gambar denah bangunan beserta ukurannya.
  • Rekomendasi cagar budaya jika bangunan berada di kawasan cagar budaya.

BACA JUGA:Surabaya Tourism Award Diserahkan Wali Kota Eri Cahyadi pada Puncak Hari Jadi Kota Surabaya

BACA JUGA:PDIP Kerahkan 14 Artis Jadi Bacaleg, Denny Cagur dan Once Bergabung

“Selanjutnya, kalau sudah lengkap semuanya dan sudah sesuai semuanya nanti akan diproses lebih,” kata Irvan saat ditemui ketika di Balai RW 5 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat, 12 Mei 2023.

Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa pelayanan pengurusan IMB kolektif di Balai RW ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.

Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan pembangunan, serta memudahkan akses pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) IMB kepada masyarakat, terutama untuk IMB rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan di bawah 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan pelayanan dinas lebih dekat ke masyarakat.  -(Humas Pemkot Surabaya)-

Pelayanan SKRK-IMB di Balai RW juga merupakan upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan jumlah bangunan yang memiliki IMB di kota tersebut, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi IMB.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kemudahan dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana, di mana masyarakat dapat menyerahkan sketsa dengan ukuran dan dimensi lahan serta bangunan. Nantinya, petugas dari kecamatan akan menggambarkan sketsa tersebut dalam format digital.

BACA JUGA:Brawijaya Awards: Rute Sudah Dibagi, Empat Tim Siapkan Diri

BACA JUGA:Ayo Ketemu Bruno Moreira di Persebaya Store Kompleks, Ada Banyak Diskon!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: