PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Untuk Daya Tahan Tubuh Rp 25 Ribu per Hari

PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Untuk Daya Tahan Tubuh Rp 25 Ribu per Hari

Ilustrasi literasi keuangan -Bank BJB-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memberikan anggaran tambahan untuk setiap Kementerian/Lembaga (K/L) guna meningkatkan daya tahan tubuh para ASN/PNS di tahun 2024. 

 

Hal tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran anggaran telah diatur sesuai provinsi dan jumlah PNS yang bertugas. Biaya tersebut merupakan insentif untuk menunjang kesehatan dan daya tahan tubuh ASN/PNS. 

 

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud, " tulis PMK dikutip dari laman Kemenkeu.

 

BACA JUGA:Kemenag Buka Opsi Perpanjang Masa Pelunasan Ibadah Haji, Gara-Gara BSI Eror

BACA JUGA:Masa Pelunasan Ongkos Haji Ditutup, 96 Persen Jamaah Sudah Lunas

 

Dalam PMK tersebut juga diatur biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk 38 provinsi yang ada di Indonesia. Biaya yang dibagikan berbeda-beda dengan kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang, per hari. Jadi, di tahun 2024 pegawai ASN/PNS akan mendapat tambahan sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

 

Penerima biaya tambahan Rp 25 ribu per hari adalah provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Untuk provinsi yang menerima tambahan Rp 18 ribu per hari adalah Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk PNS yang ada di Ibu kota mendapat tambahan Rp 19 ribu per hari. 

 

BACA JUGA:Timnas Basket Putri Tundukkan Juara Bertahan Filipina

BACA JUGA:Hadapi Vietnam di Semifinal SEA Games 2023, Indonesia Berharap Tuah Phnom Penh

 

Sementara di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lainnya juga mengatur biaya perjalanan dan penginapan dinas dalam negeri maupun luar negeri, rapat di luar kantor, uang lembur PNS, bahkan sampai honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti juga tercantum dalam aturan tersebut.(Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: