Regulasi EUDR, Standar Ganda Eropa yang Tak Pernah Sirna
Ilustrasi sawit Indonesia.--
TERKAIT perdagangan global, Uni Eropa kembali menerapkan standar ganda. Kali ini melalui Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (EUDR/The EU Deforestation-free Regulation) yang berlaku Juni tahun ini.
Meski tidak hanya menyasar satu komoditas, kebijakan tersebut diprediksi akan mengganggu kinerja ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa.
Apa itu EUDR? Bagaima dampaknya terhadap industri minyak sawit Indonesia? Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyikapi kebijakan tersebut?
BACA JUGA:Lawan Diskriminasi Sawit Eropa, Strategi Indonesia dan Malaysia Harus Searah
Tujuan normatifnya baik. Mencegah laju deforestasi global dengan cara membatasi masuknya produk-produk yang diduga dihasilkan melalui proses produksi yang menyebabkan deforestasi.
Setelah memberlakukan regulasi antideforestasi untuk kayu (EUTR/The EU Timber Regulation) sejak 2013, EUDR yang menggantikan EUTR menyasar lebih banyak komoditas yang akan masuk ke Uni Eropa.
Dengan aturan EUDR, produk-produk kehutanan dan pertanian (termasuk peternakan) harus melewati proses due diligence sebelum bisa masuk ke Uni Eropa. Aturan itu akan berlaku penuh dan wajib ditaati semua importir di Uni Eropa pada 2024.
Eropa adalah salah satu importir terbesar dunia untuk produk-produk yang diduga terkait deforestasi. Komoditas tersebut termasuk 50 persen kopi dan 60 persen kakao yang dihasilkan dari seluruh dunia. Kopi dan kakao sendiri menyumbang 25 persen dari total hilangnya tutupan pohon dari 2001 hingga 2015.
Aturan EUDR akan menjadi poin penting bagi Uni Eropa untuk mencapai target net-zero emisi. Uni Eropa ingin memberikan contoh, yang diharapkan bisa ditiru negara lain sekawasan seperti Inggris.
Selain kopi dan kakao, komoditas lain yang akan terdampak oleh EUDR adalah soya, minyak sawit, kayu dan karet, serta daging dan produk-produk peternakan.
Ekspor Minyak Sawit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: