Mantan Petugas ATM Bank Jatim Gasak Duit Rp 2,9 Miliar, Buat Trading Binomo hingga Beli Toyota Camry

Mantan Petugas ATM Bank Jatim Gasak Duit Rp 2,9 Miliar, Buat Trading Binomo hingga Beli Toyota Camry

Tersangka OS saat jalani Tahap II di Kejari Surabaya-Kejari Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - OS mantan petugas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jatim, tidak lama lagi akan menghadapi persidangan. Senin, 5 Juni 2023, ia jalani tahap II. Artinya, tersangka beserta berkas dan barang bukti kasusnya diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, menunggu disidangkan.

 

OS merupakan tersangka kasus korupsi. Modusnya tidak seperti yang dilakukan koruptor dari kalangan pejabat. OS menyalahgunakan kepercayaan kantornya. Ia diberi tugas untuk mengisi uang ke 7 mesin ATM. Bukannya mengisi semua uang yang dibawanya, tapi OS mengambil sebagian. Dalam setiap aksinya ia mengambil antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

 

“Kejahatannya dilakukan sejak September 2020, hingga Desember 2021. Kerugian negara mencapai Rp. 2.939.250.000,” ungkap Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui pres rilisnya.

 

BACA JUGA:Menhub Pamerkan Vespa Listrik Hasil Konversi Elder Garage, Akan Mejeng di World Vespa Day

BACA JUGA:Pembebasan Lahan IKN Tunggu KLHK, Luhut Perintahkan Secepatnya Dilaksanakan

OS juga kedapatan tidak pernah menghitung uang tunai yang ada di ATM. Ia justru membuat berita acara opname. Seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukan ke dalam mesin ATM. Sehingga, terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.

Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi. OS berfoya-foya dengan uang haram itu. “Tersangka OS pakai untuk ke tempat hiburan malam. Ia juga menggunakan uang itu untuk robot trading Binomo. Bahkan ia pakai sebagai uang muka pembelian mobil Camry,” papar Kajari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat OS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini OS ditahan di Rutan Kejati Jatim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: