8 Ribu Orang Di Luar Kuota Reguler Bisa Berangkat Haji Tahun Ini, Kesempatan Pelunasan Cuma 3 Hari!

8 Ribu Orang Di Luar Kuota Reguler Bisa Berangkat  Haji Tahun Ini, Kesempatan Pelunasan Cuma 3 Hari!

Jamaah Haji menaiki pesawat Saudia Airlines. Masih ada kesempatan naik haji untuk 8.000 orang untuk tahun ini-Kemenag-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kemenag resmi membuka kesempatan bagi calon jamaah yang mengantri di belakang Jamaah haji tahun 2023 untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) 3 hari kedepan.  

Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Keppres ini memberikan kesempatan pada 8.000 jamaah haji di luar mereka yang berhak lunas tahun 2023 untuk melunasi Bipih tahun ini juga dan berkesempatan berangkat tahun ini.

BACA JUGA:Angelina, Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya, Tewas di Tangan Guru Les Musiknya

BACA JUGA:Dilaporkan Hilang, Jasad Angelina Ditemukan di Dalam Koper

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pelunasan Bipih untuk Kuota Tambahan Dibuka 8 – 12 Juni 2023. 

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, yakni 8 hingga 12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. 

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengabarkan jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebesar 8.000 orang di luar kuota jamaah berhak lunas Bipih tahun 2023 sebanyak 221.000 orang. 

Kepastian tersebut diterima oleh Pemerintah Indonesia pada awal bulan Mei lalu. Jika dijumlah dengan jamaah reguler, maka tahun ini Indonesia mendapatkan jatah sebanyak 229.000 jamaah. 

BACA JUGA:Kaesang Masuk Kandang Lawan

BACA JUGA:Sandy Walsh Cedera saat Latihan di Lapangan Thor Surabaya

Menyusul Keppres tentang pelunasan Bipih jamaah kuota tambahan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. 

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya dengan susunan prioritas sebagai berikut :

Sumber: