Tentang Ponpes Al Zaytun, Mahfud Minta Pisahkan Antara Pembinaan Santri dan Pelanggaran Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD-Instagram-
BACA JUGA:Hari Raya Twan Yang, Telur bisa Berdiri di Lantai
Kementerian Agama, lanjut Wamenag, tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama ( syar'i ) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurut mantan Pengurus Pusat MUI tersebut, ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar.
Pimpinan Pondok Pesantren/Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang-Instagram-
"Saya juga minta pesantren Al Zaitun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," jelas Wamenag.
"Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: