Kemenag Berwenang Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun, Tapi Potensi Pelanggaran Masih Dikaji

Kemenag Berwenang Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun, Tapi Potensi Pelanggaran Masih Dikaji

Mabes Polri melalui Bareskrim akan menindaklanjuti laporan terkait polemik pondok pesantren Al Zaytun.-Ponpes Al Zaytun/Facebook-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bahwa Kemenag berhak untuk mencabut izin Pondok Pesantern Al-Zaytun jika terbukti melanggar. 

Meski demikian, hingga saat ini Kemenag belum menemukan pelanggaran hukum yang bisa menjadi alasan penutupan.

Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

“Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren,” kata perempuan yang akrab disapa Anna ini Jumat, 23 Juni 2023. 

BACA JUGA:Pemberangkatan Jamaah Haji Berakhir Hari Ini

BACA JUGA:Catastrophic Implosion: Penumpang Titan Tewas Dalam 20 Milidetik

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

Pesantren Al Zaytun kata Anna saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya.  

BACA JUGA:Pesawat Sam Air Jatuh di Elelim, Korban Belum Bisa Dievakuasi

BACA JUGA:Aksi Tanam Pohon dan Bersih-bersih di Hutan Kota, Sambut Hari Hutan Hujan Sedunia

Meski demikian, Anna menyatakan bahwa belum ada rencana untuk pencabutan izin Al-Zaytun dalam waktu dekat. Ia menyatakan, pihaknya dan instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara  komprehensif. 

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklasifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: