Pungli Rutan KPK Terungkap dari Selingkuh

Pungli Rutan KPK Terungkap dari Selingkuh

Ilustrasi pungli Rp 4 miliar di KPK. --

-Agustus Rp 22,5 juta transfer melalui BCA.

-September Rp 15 juta transfer melalui BCA.

-Oktober Rp 15 juta transfer melalui BCA.

-November Rp 10 juta transfer melalui BCA.

-Desember Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Dewas KPK bertindak. M diperiksa. M mengaku sering berkomunikasi dengan Bunga. Alasan M, dirinya dan istri sedang bermasalah. Pernikahan mereka bermasalah. Namun, M membantah terima suap Rp 72,5 juta. Ia mengaku pernah utang ke Bunga Rp 700 ribu. Katanya, itu sudah dibayar. 

Sejak itu Dewas KPK menyelidiki semua hal terkait rutan. Kemudian, ditemukan pungli total Rp 4 miliar. Kini masih diproses KPK. 

Untuk perselingkuhan M dan Bunga, M sudah disanksi pelanggaran etik sedang. Sanksinya, wajib minta maaf secara terbuka. Belum dilakukan M.

M selaku petugas registrasi rutan punya wewenang. Lalu, berlagak. Ia menyalahgunakan wewenang. Bisa korupsi uang, seks, atau hal lain.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan prihatin atas pungli di Rutan KPK, Rp 4 miliar itu. 

Mahfud kepada wartawan, seusai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Juni 2023, mengatakan, ”Ya, harus ditangani. Karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum. Ini ironi. Tidak hanya di KPK, di pengadilan juga.”

Ironi, pencegah/pemberantas korupsi malah korupsi. 

Gresham M. Sykes dan David Matza dalam buku mereka yang berjudul Techniques of Neutralization: A Theory of Delinquency (2018) membahas pelanggaran pidana oleh penjaga dan karyawan penjara. Karya itu kemudian dikenal sebagai neutralization technique theory. Jadi rujukan dalam kriminologi di Amerika Serikat (AS).

Di teori itu Sykes dan Matza mengurai, bagaimana pelaku merasionalisasi atau menetralkan atau membenarkan tindakan mereka. Ada lima teknik netralisasi dari perspektif pelaku. 

1) Denial of responsibility. Penolakan tanggung jawab. Pelaku menganggap dirinya sebagai korban dari kondisi atau keadaan sosial yang tidak menguntungkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: