Eksepsi Johnny soal Diperintah Presiden Jokowi

Eksepsi Johnny soal Diperintah Presiden Jokowi

Ilustrasi Johnny G. Plate--

Eksepsi terdakwa korupsi Johnny G. Plate pada frasa ”diperintah Presiden Jokowi” menghebohkan. Kompas online menyebutkan, ”Johnny tabuh genderang perang.” PDIP: ”Pernyataan Johnny ngawur.” Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi tenang.

GEGER soal frasa itu bersumber pada sidang eksepsi terdakwa korupsi mantan Menkominfo Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan Selasa, 4 Juli 2023.

Seperti diberitakan, Johnny terdakwa korupsi kasus pembangunan base transceiver station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020–2022. Nilai kerugian negara Rp 8 triliun.

Di sidang eksepsi, penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, mengatakan sebagaimana berikut.

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS, Kerugian Negara Capai Rp 8,32 Triliun

BACA JUGA:Johnny Plate Diduga Terima Rp 17 Miliar

BACA JUGA:Pasca Korupsi Plate, Proyek BTS 4G Jalan Terus

”Penyediaan BTS 4G disebut (jaksa) dengan tujuan ’merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021–2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021– 2022 adalah arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet.”

Diperinci rapatnya, pertama, rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020, pukul 11.09 WIB, melalui video conference, presiden di Istana Merdeka, Jakarta, tentang Percepatan Transformasi Digital bagi Pelaku UMKM.

Kedua, rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020, pukul 13.36 WIB, melalui video conference, Presiden Jokowi di Istana Merdeka memimpin rapat tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.

Ketiga, rapat internal kabinet 29 Juli 2020, pukul 10.57 WIB, di Istana Merdeka, Jakarta, tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan information communication technology (ICT).

Intinya, proyek itu semua arahan Jokowi. Bukan individu Johnny Plate. Karena itu, Johnny minta dibebaskan dari dakwaan korupsi tersebut. Tentunya, bebas murni.

Spontan, itu direaksi keras oleh beberapa pihak. Apalagi, media massa Kompas online memberikan judul Johnny Tabuh Genderang Perang.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan, pernyataan pihak Johnny dalam sidang itu ngawur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: