Dua dari Tiga Terdakwa Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua dari Tiga Terdakwa Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Babak akhir penembakan sang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman telah sampai ke tahap sidang vonis. sidang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan vonis hukuman tiga terdakwa dari prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL).

Tiga terdakwa tersebut antara lain Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Usai rentetan sidang lanjutan sebagai pertimbangan, ketiganya menerima vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Vonis hukuman yang dijatuhkan selaras dengan pidana pokok masing-masing terdakwa. Dimana dua dari tiga terdakwa yakni Bambang dan Akbar divonis hukuman penjara seumur hidup

“Terdakwa satu, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim ketua disusul ketok palu.

BACA JUGA:Kesaksian Kasir Indomaret di Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil

BACA JUGA:Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Km 45

Selain diberhentikan dari dinas militer yang menaungi, kedua terdakwa juga terbukti dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada bos rental. Adapun dugaan lain yang terbukti dimana terdakwa juga terlibat melakukan transaksi penadahan mobil.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama,” terang Hakim.

Sementara itu, terdakwa ketiga yakni Rafsin Hermawan terbukti melakukan tindak pidana penadahan tanpa ikut campur dalam adegan penembakan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.”

BACA JUGA:Sidang Perdana Tiga Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil

BACA JUGA:Bantah Keroyok Oknum TNI-AL, Anak Bos Rental Mengaku Ditodong Senjata Berapi 2 Kali

Atas tindakan penadahan tersebut, terdakwa tiga dituntut hukuman empat tahun penjara yang tertuang dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa tiga pidana pokok penjara selama empat tahun,” ujar Hakim disusul ketokan palu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: