Polres Gresik Ringkus Maling Kabel PLN

Polres Gresik Ringkus Maling Kabel PLN

Empat maling kabel PLN (duduk bawah) yang diamankan Satrekrim Gresik.-Humas Polres Gresik-

GRESIK, HARIAN DISWAY - ES dan MH, keduanya warga Cilegon, Jawa Barat; HL, warga Serang, Jawa Barat; dan UY, asal Menganti, Gresik, dibekuk Polres Gresik. Mereka adalah komplotan spesialis maling kabel PLN. Diduga, mereka yang akan mencuri kabel di gardu listrik Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, pada Minggu, 2 Juli 2023 lalu.

Dalam aksinya, komplotan ini selalu menggunakan mobil Xpander silver. Agar tidak dicurigai, mereka mengaku sebagai petugas PLN. “Mereka mematikan aliran listrik di gardu. Saat listrik padam, para pelaku memotong kabel dan langsung dimasukkan mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis, 5 Juli 2023.

BACA JUGA:Pencuri Kabel Gardu Sidotopo Bikin Listrik Semampir Padam 8 Jam

Komplotan ini beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. “Sejak Mei 2023, para pelaku sudah beraksi di Gresik sebanyak tiga kali. Yang pertama, mereka mencuri kabel trafo di gardu Desa Prambangan,” terang Aldhino. 

Sedangkan kedua dan ketiganya, para pelaku menggasak kabel gardu di Jalan Mayjend Sungkono gang 12 pada waktu yang berbeda. “Setelah dicuri, petugas PLN mengganti kabel yang hilang. Tapi tak lama kemudian pelaku kembali dan mencuri kabel trafo itu lagi,” papar Aldhino.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Gresik. Kanit Tipidum Ipda Komang memimpin anggotanya mencari keberadaan pelaku.  Saat akan diringkus, dua dari empat maling kabel itu melakukan perlawanan. Sehingga dihadiahi timah panas di kaki kanan mereka.

Dari pengakuan para tersangka, komplotan mereka sebenarnya berjumlah delapan orang. Dibagi dua tim dan menyebar ke beberapa daerah di Jawa Timur. Setiap tim beranggotakan empat orang. “Empat pelaku di tim yang berbeda juga sudah diamankan. Mereka ditangkap saat beraksi di Mojokerto,” pungkas Aldhino.

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 unit mobil minibus merk Mitsubishi Xpander, 4 gunting tembaga, 3 plat nomor palsu, serta kabel tembaga seberat 70 kilogram.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: