Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal
Direktur Jendral Imigrasi Silmi Karim memberikan keterangan kepada awak media di kantor Imigrasi kelas I TPI Surabaya, Kamis, 20 Juli 2023.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- DIREKTORAT Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Itu dilakukan setelah temuan Kantor Imigrasi Ponorogo pada awal Juli 2023 lalu terkait dugaan perdagangan organ manusia tingkat internasional.
Dari kejadian itu, mereka mengamankan lima orang. Tiga diduga sindikat perdagangan orang. Sementara dua lainnya diduga korban. Namun, mereka belum mengetahui apakah para terduga pelaku itu tergabung dalam jaringan mana. Namun yang pasti, rata-rata korban perdagangan organ internasional itu berasal dari Pulau Jawa.
“Umumnya, organ yang diperdagangkan adalah ginjal. Kami sedang telusuri. Ada indikasinya. Mudah-mudahan kanim (kantor imigrasi) lain bisa mengungkap. Supaya, tidak ada lagi WNI jadi korban,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Modus perdagangan itu terbongkar bermula dari pengajuan paspor dengan menyertakan berkas yang tidak lengkap. Mereka juga memberikan gelagat mencurigakan. “Dari situ (WNI) terbang ke negara tujuan untuk diambil organ. Kemudian mereka dibayar dan kembali ke Indonesia. Ini perlu kita lakukan upaya khusus. Kita kerja sama dengan institusi Polri sehingga jaringan ini terungkap,” urainya.
Atas temuan itu, Silmy meminta jajarannya mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh dengan iming-iming keuntungan usai penjualan organ. “Sesulit-sulitnya ekonomi masyarakat, jangan sampai dimanfaatkan masyarakat asing. Hubungannya dengan kesehatan,” jelasnya.
Pencegahan dilakukan secara internal dan menggandeng institusi lain di luar negeri untuk mengurangi atau menghentikan sumber permintaan pekerja ilegal dari Indonesia. “TPPO harus diperjuangkan. Jangan sampai permintaan terus tinggi. Sumbernya harus kita selesaikan,” tandasnya.
Di hari yang sama, Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang yang membantu sindikat penjualan ginjal. Kedua oknum itu adalah oknum anggota Polri dan Imigrasi. Mereka menerima sejumlah uang dari para sindikat penjualan organ manusia tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tugas pelaku Aipda berinisial M ini, merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. M juga yang menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan. Ia menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian. Oknum polisi itu menerima imbalan sebesar Rp 612 juta," katanya.
Pelaku lainnya adalah AH, petugas Imigrasi. Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang. "Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi ketika itu," bebernya.
Ia dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007. Yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: