Besok, DPRD Kabupaten Pasuruan Mengerucutkan Tiga Nama Pj Bupati

Besok, DPRD Kabupaten Pasuruan Mengerucutkan Tiga Nama Pj Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan memberikan penjelasan soal Pj Bupati -Lailiyah Rahmawati -

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Masa jabatan Bupati PASURUAN Irsyad Yusuf akan segera habis. DPRD Kabupaten PASURUAN bakal mengusulkan tiga nama sebagai penjabat (Pj) bupati begitu masa jabatan Gus Irsyad habis. Usulan tiga nama Pj itu merupakan hasil pengerucutan dari usulan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten PASURUAN. Rencananya, besok, 31 Juli 2023, DPRD setempat mengerucutkan tiga nama usulan itu. 

DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri telah melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim terkait pengusulan Pj bupati setelah turunnya surat yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dari Kemendagri.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Apresiasi Segudang Prestasi Kepemimpinan Bupati

BACA JUGA:Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Dimutasi, Sembilan Tahun Kiprahnya Patut Diapresiasi

BACA JUGA:Mas Dion, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Gelorakan Semangat Nahdliyin untuk Hadir di Peringatan 1 Abad NU

Sudiono Fauzan mengatakan, dalam surat tersebut, Kemendagri menyebutkan bahwa legislatif daerah harus menyetorkan nama maksimal tiga dan dikirim pada 9 Agustus mendatang. 

"Nantinya masing-masing fraksi mengajukan usulan nama pejabat yang layak sebagai penjabat (Pj) bupati Pasuruan. Kemudian, nama-nama itu dikerucutkan menjadi tiga yang paling lambat kami bahas pada 31 Juli," jelas Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan. 

BACA JUGA:Tukang Servis HP Korban Begal Diberi Motor oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sambut sang Paskibraka Nasional

Saat ini setiap fraksi tengah memproses nama-nama yang akan diusulkan. Mas Dion menjelaskan, Pj bupati bakal menjabat kurang lebih satu tahun. Kemudian, kinerjanya dinilai setiap tiga bulan sekali. Jika pada penilaiannya kinerja Pj yang terpilih dirasa kurang, anggota legislatif akan mengusulkan nama lainnya untuk dilakukan penggantian.

Namun, penggantian itu tak serta-merta dilakukan, tetapi harus dilakukan tahapan pengusulan kembali oleh Kemendagri. Nah, hal itulah yang ditakutkan karena bisa digunakan menjadi ajang transaksional. Karena itu, masyarakat mengusulkan adanya uji publik yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: