Diduga Terlibat Dokumen Palsu, Grha Wismilak Dijaga Polisi

Diduga Terlibat Dokumen Palsu, Grha Wismilak Dijaga Polisi

Dua personel Sat Sabhara Polda Jatim berjaga di depan bangunan Grha Wismilak,-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Setelah menggeledah selama enam jam, penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyegel Grha Wismilak. Gedung yang berada di Jalan Raya Darmo, Surabaya itu dikelilingi dengan garis polisi.

Dari pantauan Harian Disway, pukul 16.15, beberapa anggota polisi mengenakan pakaian hitam putih keluar dari gedung berlantai empat tersebut. Mereka langsung mengikatkan garis polisi di sepanjang pagar.

Tapi masih terlihat ada aktifitas pegawai di dalam gedung. Sementara empat anggota Sabhara Polda Jatim berjaga di balik police line. Polisi juga memberikan plang dengan tulisan “TELAH DISITA”.

BACA JUGA:Grha Wismilak Disita Polda Jatim

BACA JUGA:Kompak, Ibu dan Anak Produksi Uang Palsu

Artinya, gedung tersebut dalam penguasaan Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Adapun penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPis. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby. 

Sebelumnya diberitakan, Kantor Wismilak di Jalan dr. Soetomo, Surabaya digeledah Polda Jatim, Senin, 14 Januari 2023.

Polisi dengan pakaian hitam putih mendatangi kantor Wismilak sekitar pukul 09.30 WIB. Penggeledahan dilakukan, terkait korupsi.

BACA JUGA:Bidik, Fokus, Pas…! Lomba Panahan Tradisional di Surabaya Sambut HUT RI

BACA JUGA:Catat! Surabaya Kekurangan Kakak Pembina Pramuka yang Berkompeten

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Farman dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023.

Dikatakan mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, penyitaan itu berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: