Inilah Bunyi Papan Penyitaan di Grha Wismilak
Papan pengumuman penyitaan Grha Wismilak sebelum dipasang di lokasi.-Ahmad Rijaluddin E-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya di-police line. Polisi juga memberikan plang tanda penyitaan di pintu masuk. Tindakan tersebut buntut dari penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak Pidana pencucian uang," kata Farman Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, saat dikonfirmasi, Senin, 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:Grha Wismila Dijaga Polisi
BACA JUGA:Grha Wismilak Disita Polda Jatim
Inilah ini isi pengumuman pada papan penyitaan dengan warna dasar putih tersebut.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
BERDASARKAN SURAT PENETAPAN IJIN KHUSUS PENYITAAN NOMOR 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
TANAH DAN BANGUNAN
SHGB NOMOR 648
SHGB NOMOR 649
TELAH DISITA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA
sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsidair Pasal 264 lebih subsidair Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) huruf a,b dan d Jo. Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 avat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: