Inilah Bunyi Papan Penyitaan di Grha Wismilak
Papan pengumuman penyitaan Grha Wismilak sebelum dipasang di lokasi.-Ahmad Rijaluddin E-
(1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Republil Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUH Pidana
TTD PENYIDIK SUBDIT |I//TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA JATIM
Tertera juga sebuah peringatan pada plang tersebut.
“Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum ini tanpa seijin Penyidik SUBDIT II|/TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA JATIM atau Putusan Pengadilan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: