Langkah Polda Jatim Kuasai Grha Wismilak Terganjal PP 18 Tahun 2021
Wartawan memotret lobi cagar budaya Grha Wismilak yang tertata rapi dan bersih karena dirawat dengan baik oleh Wismilak. -FOTO: JULIAN ROMADHON-HARIAN DISWAY-
Ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin. Yang pertama, menurutnya tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan.
“Kemudian, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron,” katanya. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.
Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister.
Hingga kini penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah memanggil 25 saksi. Termasuk saksi ahli.
Rencananya pekan ini penyidik akan kembali memanggil Dirut Wismilak Willy Walla dan Kakanwil BPN Jatim Jonahar.
Hanya saja Kasubdit III Tipikor Edy Heriyanto tidak mengungkapkan secara detail, kapan pemanggilan tersebut dilakukan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: