Tak Perlu Ke Kantor OJK, Kamu Bisa Cek SLIK atau BI Checking Secara Online Lho, Simak Caranya!
RAMAI dibicarakan di Twitter, berikut penjelasan mengenai status BI Checking buat pencari kerja.-OJK-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – SLIK, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, merupakan salah satu layanan OJK yang dapat digunakan untuk melihat kolektibilitas debitur. Dulu lebih dikenal sebagai BI Checking.
Dikutip dari situs resmi OJK, SLIK dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Misalnya melancarkan proses penyediaan dana (kredit), penerapan manajemen risiko kredit ataupun pembiayaan, menilai kualitas debitur atau nasabah, hingga pengelolaan SDM.
Kita membutuhkan status kredit yang bersih jika ingin mengajukan kredit. Mulai dari kepemilikan kendaraan, KPR, maupun mengajukan kartu kredit.
RAMAI dibicarakan di Twitter, berikut penjelasan mengenai status BI Checking buat pencari kerja. -RDNE Tax Project-pexels
BACA JUGA: Ramai Dibicarakan di Twitter, Berikut Penjelasan Mengenai Status BI Checking Buat Pencari Kerja
Nah, kadang-kadang, tanpa kita sadari, status BI Checking kita buruk. Entah karena sering lupa membayar kartu kredit, memiliki tagihan Paylater yang tidak terbayar, dan sebagainya. Alhasil, ketika hendak mengajukan KPR atau mencari pekerjaan, eh ditolak melulu.
Kita bisa mengecek sendiri status BI Checking kita tanpa harus pergi ke kantor OJK. Sebab, hal itu bisa dilakukan secara online. Cukup pakai smartphone saja. Berikut caranya.
BACA JUGA: CIMB Niaga Goes To School Bantu OJK Tingkatkan Literasi Keuangan
RAMAI dibicarakan di Twitter, berikut penjelasan mengenai status BI Checking buat pencari kerja.-Shopee-
Langkah-langkah yang dapat dilakukan jika ingin mendapatkan informasi SLIK secara online adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi idebku melalui laman resmi ojk https://idebku.ojk.go.id/
2. Setelah mengunduh aplikasi, isi formulir yang disediakan untuk mengecek ketersediaan layanan,
3. Klik tombol ’’Selanjutnya”, kemudian isi informasi data diri di formulir yang ditampilkan. Pastikan semua kolom terisi dengan benar.
BACA JUGA: Alasan OJK Pakai Robot Virtual untuk Layani Aduan Masyarakat
4. Unggah dokumen yang diminta oleh aplikasi. Inilah dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan
a. Debitur Perorangan
KTP (WNI) atau paspor (WNA)
b. Debitur Badan Usaha
- KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Surat NPWP Badan Usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama
- Atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
c. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli kematian debitur yang diterbitkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
BACA JUGA: Jokowi Minta OJK Dukung Hilirisasi Kelautan
5. Unggah foto diri sesuai ketentuan di aplikasi,
6. Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran,
7. Untuk melihat status permohonan SLIK, debitur hanya perlu memilih menu ’’Status Permohonan” di halaman utama aplikasi
8. Proses selesai. OJK akan memproses permohonan yang masuk dan mengirimkan hasilnya ke email debitur paling lambat sehari setelah pendaftaran.
BACA JUGA: Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol, Pelaku Makin Kreatif
Jika masih kebingungan mengecek SLIK secara daring, kamu bisa datang ke kantor OJK terdekat. Hanya perlu membawa fotokopi dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Hasil pengecekan akan tetap dikirimkan ke email debitur.
SLIK OJK memiliki rentang Kolektibilitas yang dapat dijadikan acuan perusahaan-perusahaan tertentu. Untuk menghindari nilai Kolektibilitas buruk di track SLIK, kita dapat melakukan hal-hal simpel.
Misalnya, jika kamu memiliki cicilan Paylater atau sedang menggunakan pinjaman online, pastikan selalu membayar tagihan tepat waktu tiap bulan.
BACA JUGA: Proses Mahasiswa IPB Terbelit Pinjol
Jangan sampai lupa untuk membayar tagihan barang sehari saja. Jika kamu pernah telat membayar tagihan, usahakan untuk membayar tagihan berikutnya secara tepat waktu.
Status Kolektibilitas SLIK akan berangsur membaik jika tagihan dicicil secara rutin dan sebelum tenggat pembayaran habis.
Jika kamu sudah melakukan hal itu, dapat dipastikan status Kolektibilitas tidak akan lebih besar dari Kolektibilitas 1.
Nah, mudah, kan, cara mengecek SLIK OJK. Buat pengguna Paylater, yuk segera cek! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ojk