Sidang Paripurna APBD Perubahan 2023: Pendapatan Naik Rp 57 Miliar

Sidang Paripurna APBD Perubahan 2023: Pendapatan Naik Rp 57 Miliar

Paripurna penyampaian nota keuangan P-APBD -Lailiyah Rahmawati-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar sidang paripurna dengan agenda utama penyampaian nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD setempat pada Jumat, 1 September 2023.

Nota keuangan perubahan APBD ini berisi rincian anggaran pendapatan, belanja, dan sub kegiatan lainnya yang akan dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah Kota Pasuruan di pertengahan tahun ini.

Kebijakan perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023, sebagaimana disampaikan oleh Gus Ipul, bertujuan untuk memenuhi belanja yang mendukung program-program prioritas daerah.

Salah satu program yang menjadi fokus adalah percepatan penurunan stunting, iuran jamkesda, penyesuaian kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemeliharaan sarana dan prasarana di wilayah.

BACA JUGA:Wawali Ajak Pemuda Muhammadiyah Wujudkan Pasuruan Kota Madinah

BACA JUGA:Street Art Carnaval Kota Pasuruan Tuai Kritik

Pemkot dan DPRD juga membahas pemenuhan kewajiban atau utang pemerintah daerah, persiapan pilkada, pemenuhan belanja kebutuhan beban tetap perangkat daerah, dan penyesuaian perhitungan pendapatan serta penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Timur.


Sidang paripurna IV DPRD Kota Pasuruan hanya dihadiri satu pimpinan dewan-Lailiyah Rahmawati -

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menjelaskan kebijakan pendapatan perubahan APBD Kota Pasuruan. Dalam penyesuaian ini, beberapa poin utama yang ditekankan adalah:

1. Perubahan target Pendapatan Asli Daerah yang dilakukan melalui perkiraan yang terukur dan rasional dengan mempertimbangkan realisasi Pendapatan Asli Daerah hingga semester I tahun 2023, termasuk yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, terutama berasal dari bunga jasa giro dan deposito serta penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pasuruan.

2. Penyesuaian proyeksi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus, berdasarkan informasi terkini dari Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Menggelar Audit Stunting

BACA JUGA:Gus Ipul Bicara Kenaikan Gaji PPPK dan Perpanjangan Kontrak

3. Penyesuaian proyeksi Pendapatan Transfer Antar Daerah, terutama yang berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan, disesuaikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: