Golden Visa Untungkan Investasi di Jatim

Golden Visa Untungkan Investasi di Jatim

Bangunan menjulang yang menghiasi Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa 5 September 2023.-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur senang dengan kebijakan Golden Visa. Sebab, kebijakan itu akan meningkatkan nilai investasi di provinsi yang kini dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa.

Apalagi, Pemerintah Indonesia sudah membuat aturan khusus bagi warga negara asing yang ingin mendapatkan visa spesial tersebut. “Dampaknya pasti sangat besar untuk kita,” kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Budi Raharjo, Selasa, 5 September 2023.

Golden visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam waktu yang cukup lama. Yakni lima sampai 10 tahun. Itu untuk mendukung perekonomian nasional.

Ketentuan Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22/2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal. Serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/2023 yang disahkan pada 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ibu Negara Amerika Serikat Jill Biden Positif Covid-19

BACA JUGA:Daebak! Baru Debut, RIIZE Dikontrak RCA Records, Perusahaan Rekaman Justin Timberlake

Dalam aturan itu, bagi investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan, pemerintah mengharuskan orang tersebut untuk berinvestasi minimal USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar. Orang tersebut nantinya akan mendapatkan Golden Visa untuk masa tinggal 5 tahun. 

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi dua kali lipat dari angka tadi. Yakni USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar. Syarat minimum investasi untuk investor korporasi diatur secara berbeda. 

Pemerintah mewajibkan korporasi berinvestasi paling sedikit USD 25 juta (Rp 380 miliar). Itu nantinya akan diberikan jajaran direksi dan komisaris perusahaan untuk masa tinggal lima tahun. 

Sedangkan untuk nilai investasi USD 50 juta, para direksi dan komisaris akan mendapatkan Golden Visa yang berlaku 10 tahun. Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan fasilitas Golden Visa. 

BACA JUGA:Potret Siwon Super Junior di KTT ASEAN 2023, Foto Bareng Wapres Hingga Ajak Investasi untuk Kesehatan Anak

BACA JUGA:2 Bulan Lagi! Nike Ardilla The Series yang Dibintangi Zoe Abbas Jackson Siap Tayang

Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan berinvestasi senilai USD 350 ribu setara dengan Rp 5,3 miliar. Uang itu dapat digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan. 

Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditanamkan adalah sebesar USD 700 ribu setara dengan Rp 10,6 miliar. Berdasarkan aturan itu, Budi optimistis target investasi Jatim sebesar Rp 112 triliun akan terpenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: