Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, NTT, gegara Belis
Ilustrasi Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, NTT, gegara Belis.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Maksudnya, Pratibha menuduh Kumar melakukan semacam penipuan. Setelah menerima mahar dari Pratibha, lantas menikah, Kumar menganiaya Pratibha biar kabur.
Pelanggaran hukum Kumar tersebut memungkinkan penangkapan dan pemenjaraan Kumar dan orang tuanya tanpa melalui penyelidikan lagi. Itu penipuan mahar.
Setelah diselidiki polisi, ternyata mahar itu belum dibayarkan Pratibha. Di hari-hari awal pernikahan mereka, Kumar selalu menagih mahar tersebut. Hari demi hari ancaman Kumar ke Pratibha terus meningkat. Sampai ancaman pembunuhan. Juga penganiayaan. Pratibha pun akhirnya kabur.
Mahar yang dijanjikan Pratibha sebuah mobil hatchback dan uang tunai 100.000 rupee (sekitar Rp 18,5 juta). Ancaman Kumar dan penganiayaan terhadap istrinya membuat ia ditahan polisi.
Namun, Kumar membantah tuduhan tersebut. Kendati begitu, Kumar tetap ditangkap polisi, lalu dibui.
Kumar: ”Saya menghabiskan enam minggu berbagi sel penjara kecil dengan pencuri dan pembunuh. Mereka telah dihukum karena melakukan kejahatan. Saya tidak bersalah, tetapi diperlakukan seperti orang yang bersalah.”
Setelah ia setuju untuk membayar 167.766.144 rupee (sekitar Rp 31 miliar) dalam penyelesaian di luar pengadilan, sebagai jaminan, istrinya mencabut dakwaan. Kumar bebas dengan uang jaminan itu.
Pasangan tersebut resmi bercerai pada Oktober 2007.
Mahar bisa memisahkan pasangan yang saling cinta. Sebaliknya, juga bisa menimbulkan tindakan kriminal.
Para tersangka kawin tangkap di Sumba disangkakan Pasal 328 KUHP subpasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKBP Sigit: ”Para pelaku melakukan penculikan sehingga diberi ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan.”
Cinta Johanis kandas gegara belis. Berakhir di jeruji besi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: