Uji Coba Penumpang Terbatas KCJB Segera Dilakukan, Kemenhub: Semua Penumpang Harus Diasuransikan!

Uji Coba Penumpang Terbatas KCJB Segera Dilakukan, Kemenhub: Semua Penumpang Harus Diasuransikan!

Uji Coba Kerta Cepat Jakarta Bandung akan memasuki tahap melibatkan penumpang umum secara terbatas. Kemenhub menitipkan agar memperhatikan keselamatan penumpang -Kemenhub-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengeluarkan izin untuk uji coba terbatas dengan penumpang pada Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB)

Ijin tersebut terbit pada Kamis, 14 September 2023 melalui Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB) pada Kamis. 

Uji coba terbatas ini dalam rangka mendukung operasional bertahap KCJB yang akan dilakukan dalam waktu dekat. 

BACA JUGA:Kasus Kekerasan di Rempang: Mengabaikan Faktor Budaya dalam Pembangunan?

Melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan bahwa aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC. 

“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” tegas Risal.

Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB untuk diasuransikan.

BACA JUGA:Risiko Sopir Taksi Online, Dirampok dan Dibunuh

Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan. 

Selain itu, DJKA juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment. “Hasil-hasil pengujian wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” urai Risal.

Risal menegaskan, bahwa jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. 

“Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali,” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: