Dua Pilar Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di UU Kesehatan Guna Pengembangan Stok Minimum
Berlangsungnya public hearing yang membahas Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang menghadirkan berbagai narasumber. -Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id
HARIAN DISWAY- Topik pembahasan Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan tidak boleh dilewatkan. Sehingga pembahasan ini diangkat dalam public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada hari Rabu 20 September di Jakarta.
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai sektor diundang dan berpartisipasi dalam forum kali ini.
Menghadirkan narasumber BPOM, BRIN, LKPP, BPJS Kesehatan, Kementerian/Lembaga, Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Selain itu ada Asosiasi dan Organisasi Profesi, Perguruan Tinggi, Akademisi, Dinas Kesehatan dan Praktisi Ahli.
Pada waktunya sambutan, Dita Novianti selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mengungkapkan bahwa semua orang di dalam forum sangat berharga.
Sehingga setiap orang berhak menyampaikan masukan secara langsung atau melalui link yang disiapkan yaitu web partisipasi sehat atau media sosial.
BACA JUGA: Strategi Mengatasi Keterbatasan Anggaran di Implementasi UU Kesehatan
“Karena penyusunan dilakukan partisipasi publik untuk mengakomodir masukan semua stakeholder atau dari seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Dita.
Sementara itu, Roy Himawan selaku Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan membahas latar belakang dari adanya Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
“Awal mulanya terjadi saat kondisi yang dihadapi bersama sebelum dan saat pandemi dimana kita bergantung pada impor. Terbatas dalam penyediaan obat inovatif dan terhalangi oleh produksi produk terkini dalam negeri,” ujar Himawan.
“Sudah saatnya kita men-develop national minimum stock suatu komoditi atau produk tertentu untuk kesiapsiagaan bencana,” sambungnya.
Baginya, hal itu menjadi perhatian membawa kesehatan kepada kondisi yang lebih resilience. Sehingga setiap orang memiliki potensi dan peluang untuk maju. Sekaligus ada kesempatan melakukan perubahan melompat lebih tinggi dan memastikan semua berlangsung secara bertanggung jawab.
Ada dua pilar sentral yang dibahas dalam forum itu. Pertama, terkait isi UU Kesehatan Pasal 330. Membahas tentang Percepatan Pengembangan dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Pilar pertama ini bertujuan membangun kemandirian dan kemajuan kesehatan nasional. Hal itu diwujudkan dalam peningkatan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Serta adanya penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id