Alvaro Operasi Amandel, Mati Batang Otak
Ilustarsi mati batang otak.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dilanjut: ”Kami melakukan pertolongan pertama hingga akhirnya (pasien Alvaro) bernapas normal, dan pertolongan selanjutnya di ruang ICU.”
Akhirnya: ”Selama di ruang perawatan, tim dokter sudah berupaya memberikan perawatan secara intensif dengan obat-obatan dan pelindung napas. Namun, kondisi pasien tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.”
Chritmanto: ”Ini jelas malapraktik. Kami melaporkan delapan orang terlapor. Mulai dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Terlebih, kami sudah meminta medical record Alvaro, tapi tidak diberikan pihak rumah sakit.”
Malapraktik. Sangat tidak gampang diadili. Atau belum pernah ada pihak yang dihukum karena itu. Walaupun, tugas dokter sangat mulia.
Prof dr Henricus Jacobus Josephus Leenen dalam karyanya yang bertajuk The Rights of Patients in Europe: A Comparative Study (1994) menyebutkan, malapraktik medis adalah tindakan medis oleh dokter yang tidak sesuai standar profesi kedokteran.
Standar profesi kedokteran (medische profesionele standaard), menurut Prof Leenen, adalah dokter berbuat secara teliti dan saksama menurut ukuran medik.
Dokter yang bersangkutan harus memiliki kemampuan rata-rata (average) dibanding dengan dokter dari ketagori keahlian medik yang sama, dalam situasi kondisi yang sama dengan sarana upaya (middelen) yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkret tindakan/perbuatan medik tersebut.
Dokter yang bekerja tidak sesuai standar profesi kedokteran disebut melakukan malapraktik.
Leenen pensiunan guru besar kedokteran University of Amsterdam, Belanda. Ia menyebutkan, malapraktik bukan kelalaian. Tapi, kelalaian termasuk bagian dari malapraktik. Sedangkan, malapraktik bisa juga karena kesengajaan atau niat jahat (mens rea of mind).
Malapraktik juga tidak sama dengan kesalahan diagnosis. Tapi, kesalahan diagnosis termasuk bagian malapraktik. Untuk lebih memahami itu, Leenen menjelaskan lima hal berikut ini.
Pertama, dokter harus bekerja secara teliti dan saksama. Apabila memang kesalahan diagnosis yang dilakukan dokter adalah akibat ketidaktelitian, misalnya, salah membaca hasil pemeriksaan laboratorium pasien, dokter yang bersangkutan telah memenuhi unsur kelalaian.
Kedua, dokter dalam mengambil tindakan harus sesuai dengan ukuran ilmu medik. Apabila dokter tersebut telah melakukan tindakan medik sesuai dengan ukuran ilmu medik, tapi terjadi kesalahan diagnosis, kesalahan dokter tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai malapraktek medik atau kelalaian medik.
Ketiga, kemampuan rata-rata dokter dibanding kategori keahlian medik yang sama.
Keempat, dalam situasi kondisi yang sama. Kelima, sarana upaya yang sebanding dengan tujuan konkret tindakan medik tersebut.
Tindakan medik tidak hanya harus sesuai dengan standar medik, akan tetapi harus pula ditujukan pada suatu tujuan medik. Tindakan diagnosis maupun tindakan terapeutik harus secara nyata ditujukan pada perbaikan situasi pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: