Jangan Telat Bayar Tagihan Shopee Pay Later Ya, Bisa Begini Akibatnya

Jangan Telat Bayar Tagihan Shopee Pay Later Ya, Bisa Begini Akibatnya

Ada banyak dampak buruk jika Anda gagal bayar SPaylater yang itu bikin Anda repot. Jadi hindarilah. --

HARIAN DISWAY - Pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) harus bijak. Jangan berlebihan dalam melakukan transaksi. Sesuaikan dengan kemampuan bulanan Anda untuk membayar. Salah satunya dengan mempertimbangkan penghasilan Anda setiap bulannya.

Dalam artikel ini, Harian Disway akan membahas tentang risiko yang akan ditanggung nasabah pinjol jika terjadi gagal bayar (galbay). Serta apakah Shopee Pay Later punya debt collector (DC) lapangan atau tidak.

Kita ketahui bersama bahwa shopee adalah platform e-commerce yang juga menyediakan fitur Shopee Pinjam dan Shopee Pay Later. Selain itu, Shopee juga mempunyai DC pinjol yang siap melakukan penagihan ketika ada nasabah yang mengalami tunggakan bayar cicilan.

Selama ini, Shopee Pay Later menjadi fitur yang sangat digemari oleh banyak orang. Karena kegunaannya yang terbilang mudah. Utamanya generasi milenial yang ingin belanja, tetapi belum gajian.

BACA JUGA: Sering Gagal Klaim Link Saldo DANA Kaget? Coba Tip dan Trik Ini...

Seperti penyedia pinjaman lainnya, Shopee Pay Later (SPaylater) memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penggunanya.

SPaylater merupakan salah satu fitur pembayaran dalam aplikasi Shopee yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang sekarang dan membayarnya nanti.

Sebelum menggunakan fitur SPaylater ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengguna. Seperti verifikasi KTP dan verifikasi wajah.

Selain itu, pengguna dapat memilih untuk membayar tagihan SPaylater secara cicilan atau lunas, dengan jangka waktu cicilan berkisar antara 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Ada beberapa keuntungan menggunakan fitur SPaylater. Di antaranya dapat diakses semua pengguna, memiliki banyak promo menarik dan pilihan cicilan yang beragam.

BACA JUGA: Empat Pinjol yang Tidak Memiliki Debt Collector Lapangan, Daftarnya Harus Anda Tahu!

SPaylater menjadi bagian dari perusahaan peer to peer (P2P) Lending yang legal dan telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebagai penyedia fitur paylater pada aplikasi e-commerce, shopee juga patuh dan tunduk pada kode etik penagihan sesuai kebijakan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AFPI).

Spaylater memiliki DC yang akan mengunjungi rumah pengguna yang galbay pinjol. Namun, upaya ini hanya dilakukan setelah proses penagihan sebelumnya tidak berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: