Diisukan Tinggal Diumumkan Tersangka KPK, Mentan Dikabarkan Hilang
Sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Waktu itu ia mengatakan begini: ”Saya sendiri cenderung pasrah jika memang harus melewati semua ini. Yang pasti, saya diajarkan sejak kecil oleh orang tua, bahwa apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan.”
Pastinya, Syahrul dididik orang tua agar bermoral baik, berakhlak baik, disiplin, tanggung jawab. Itu kesimpulan dari pernyataan Syahrul tersebut.
Sangat disayangkan, dua adik Syahrul sudah lebih dulu diadili karena korupsi. Juga, sudah dihukum penjara.
Pertama, Dewie Yasin Limpo (mantan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura). Dewie ditetapkan tersangka oleh KPK ketika menjadi anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura.
Dewie Yasin Limpo merupakan adik perempuan Syahrul Yasin Limpo. Dia diduga menerima suap 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, pada 2015.
Dia diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ternyata, dugaan itu terbukti di persidangan. Terbukti secara sah dan meyakinkan.
Akhirnya, Senin, 13 Juni 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, masing-masing penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas vonis itu, Dewie naik banding. Lantas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Dewie, menjadi delapan tahun penjara. Ditambahi, hukuman pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokok.
Dia tidak kasasi sehingga perkara inkrah. Dewie menjalani hukuman di Lapas Perempuan II-A Sungguminasa Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dewie bebas penjara pada 25 Agustus 2022.
Kedua, adik Syahrul Yasin Limpo bernama Haris Yasin Limpo. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi ketika menjabat direktur utama PDAM Makassar pada April 2023.
Tindakan Haris terbukti merugikan negara Rp 20 miliar. Dalam perjalanan kasus itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023 (belum lama terjadi).
Selain dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan, Haris diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Nilai kerugian negara Rp 20 miliar, hakim menetapkan pengembalian uang pengganti Rp 1 miliar. Alias, negara tekor Rp 19 miliar.
Haris tidak naik banding. Pasrah saja. Ia kini sedang menjalani hukuman penjara.
Betapa pun, Syahrul Yasin Limpo tidak sama dengan saudaranya. Semua manusia diciptakan Tuhan berbeda-beda. Meskipun pada saudara kandung. Bahkan, pada saudara kembar sekalipun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: